TERBUKTI BERSALAH PENGGELAPAN DALAM JABATAN

2 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, uang tagihan perusahaan PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB), yang seharusnya disetorkan ke kantor, justru dipergunakan untuk keperluan pribadinya, kerugian perusahaan sejak bulan Maret 2022 sampai Mei 2022, mencapai Rp.Rp. 342.425.000,-, dengan Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vido Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Made Subagia Astawa, Mengadili,
Menyatakan Terdakwa Evi Mariana Binti Samsu Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam hubungannya dengan pekerjaan”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 374 KUHP” dalam dakwaan kedua JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Evi Mariana Binti Samsu Riyadi, dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 4 Bulan, Dikurangkan selama terdakwa ditahan,Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,Rabu, (25/10). Menetapkan barang bukti,
1lembar legalisir permohonan lamaran pekerjaan Evi Mariana.
1lembar legalisir bukti transfer gaji Evi Mariana Rp. 3.515.000,- dan Rp. 3.426.800,-.
1 rangkap legalisir Surat Pernyataan Evi Mariana 27 Mei 2022.
1 rangkap legalisir Job Desk karyawan.
1 rangkap legalisir Surat Kementrain KUMHAM Nomor :AHU-AH.01.03-0067066 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Makmur Jaya Berkat Bersama,14 Februari 2018.
1rangkap Laporan Hasil Audit PT.MJBB terkait Nota yang tidak disetor Evi semen Dynamix dan Mansory.
1bendel Bukti Pengiriman Barang dan Nota Tagihan toko-toko.
*Tetap terlampir dalam berkas perkara*

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Evi Mariana, Menyatakan menerima putusan, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU R.Harwiadi dari Kejari Surabaya, bahwa Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, bekerja di PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB) sejak 2018, sebagai Administrasi. Sejak Januari 2020 terdakwa dipindah bagian Sales di gudang penjualan di PT. MJBB, jalan Raya Wilis Lenteng Sumenep.

Bahwa PT. MJBB di Pergudangan Margomulyo Jaya Blok B-7 Surabaya, perusahaan bergerak di bidang distributor semen Merk Dynamik dan Masonry, dengan Direktur Pristijati.

Tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai sales, menerima nota, melakukan kunjungan ke toko dan mencari orderan, penagihan kepada Admin, dengan gaji perbelanjaan Rp.3,5 juta – 4 juta.Ada tambahan dari Perusahaan 100 ribu per zak yang berhasil dijual.

Terdakwa sejak bulan Maret 2022 sampai Mei 2022, menerima uang pembayaran dari toko namun tidak disetorkan ke perusahaan dengan perincian :
PEMBAYARAN SEMEN DYNAMIX,
Rp.16.225.000,-, Rp.26.900.000,-
Rp.18.052.0500,-,Rp. 8.600.000,-
Rp.17.300.000,-, Rp.14.875.000,-
Rp.18.000.000,-, Rp. 8.300.000,-
Rp. 4.350.000,-, Rp.33.750.000,-
Rp.27.500.000,-, Rp. 7.125.000,-
Rp.14.175.000,-, Rp. 3.562.500,-
Rp.18.800.000,-, Rp. 9.400.000,-
Rp. 4.350.000,-, Rp. 9.400.000,-
Rp. 9.400.000,-, Rp.37.200.000,-
PEMBAYARAN SEMEN MANSORY:
Rp.21.000.000,-,Rp. 1.035.000,-
Rp. 8.750.000,-, Rp. 875.000,-
Rp. 3.500.000,-.

Total uang yang tidak disetorkan terdakwa ke PT.Makmur Jaya Berkat Bersama sebesar Rp. 342.425.000,- , namun dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. MJBB, Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian PT.MJBB sebesar Rp. 342.425.000,-

Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, menjalani sidang agenda putusan Hakim , diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *