KEMPLANG UANG SETORAN PENJUALAN BBM PERTALITE, BRIGHTGAS DAN LPG, DI SPBU KENDUNG 64 BENOWO, SENILAI Rp.52,4 JUTA,
3 min readSurabaya– Sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tidak menyetorkan uang penjualan BBM Pertalite, hasil penjualan Brihtgas, LPG,di SPBU Jalan Kendung 64 Benowo, saat Audit terjadi selisih Rp.52,4 Juta, yang tidak disetor ke PT. Syahirah Migas Jaya, sejak bulan Mei – Juni 2023, dengan Terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama Terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono, diruang Garuda 2, PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama Terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja melawan hukum mengaku milik sendiri barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama Terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono,
dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,Kamis (26/10).
Menyatakan barang bukti :
2 lembar rekapan penjualan BRIGHTGAS dan keuntungan gas LPG milik PT. Syahirah Rp. 5.027.000,- , 24 lembar foto copy print out totalisator, 42 lembar hasil audit PT. Syahirah Migas Jaya, dan 42 lembar laporan fiktif (yang dibuat admin Agustin Amalia dan Dessy Yuliatiningsih).
4 lembar rekapan setoran keuangan, 1 lembar surat kuasa, 2 lembar absensi bulan juni 2023 dan 2 lembar fotocopy akte pendirian PT. Syahirah Migas Jaya.
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Sebelumnya, 3 orang saksi staf PT.PT.Syahirah Migas Jaya, jalan Raya Kendung 64 Benowo, Ferry Arbiyansah menager operasional, Salli Anom manager admin dan Rangga Mursid Firmansyah selaku OB, dipersidangan.
Ferry selaku manager operasional menerangkan, ” telah terjadi penggelapan di SPBU, kedua terdakwa sebagai Admin, mereka telah bersama-sama merubah angka di monitor, misal 1000 liter, kadang turun kadang dinaikkan, jumlah uang setoran, dari sift 1 dan sift 2, Setelah kami audit terjadi selisih kurang setor sebesar Rp.52 juta,” terang saksi.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya, awalnya mereka sanggup mengembalikan, tapi tak kunjung ditepati, sehingga pihak.peeusahaan melaporkan keduanya ke Polisi,” tambah saksi.
Diketahui, Terdakwa Agustin Amalia dan Terdakwa Dessy Yuliatiningsih adalah Karyawan PT.Syahirah Migas Jaya, jalan Raya Kendung 64 Benowo, Surabaya.Kedua Terdakwa merupakan Admin dengan tugas dan tanggung Jawab, membuat laporan kedatangan barang serta laporan pengeluaran barang, menerima uang setoran dari penjaga atau operator pompa bensin, menyetorkan uang penjualan ke pihak perusahaan.
Kedua Terdakwa merupakan karyawan kontrak dengan gaji setiap bulannya Rp.4.500.000,-
Bermula saat PT Syahirah Migas Jaya melakukan audit 3 Mei 2023 – 27 Juni 2023, ditemukan selisih jumlah setoran yang diberikan kedua terdakwa.Kemudian Ferry Arbiyansah selaku menager operasional memanggil keduanya menanyakan terkait selisih keuntungan hasil penjualan Brihtgas, LPG serta setoran BBM Pertalite.
Kedua terdakwa mengakui keuntungan penjualan tidak sesuai yang disetorkan.Rangga Mursid Firmansyah selaku OB, menyerahkan uang penjualan Brightgas Rp. 2.940.000,-dan uang penjualan gas LPG Rp. 2.087.000,-, tidak disetorkan, melainkan digunakan menutupi uang modal (petycash), yang mengalami kekurangan.
Cara Terdakwa Agustin Amalia dan Terdakwa Dessy Yuliatiningsih, menggunakan uang setoran BBM pertalite bulan Mei – Juni sbb :
03 Mei 2023, selisih lebih besar Rp. 47.797,-.
09 Mei 2023, selisih kurang Rp. 10.969.102,-.
10 Mei 2023 selisih kurang Rp. 10.996.199,-.
11 Mei 2023, selisih lebih besar Rp. 22.017.320,-
19 Mei 2023,selisih lebih besar Rp. 75.496,-
21 Mei 2023, selisih kekurangan Rp. 14.953.087,-
22 Mei 2023, selisih lebih besar Rp. 15.056.917,-.
24 Mei 2023, selisih kekurangan Rp. 12.955.287,-
25 Mei 2023, selisih lebih besar Rp. 3.045.957,-
*Sehingga bulan Mei 2023 Perusahaan merugi Rp. 9.630.248,-*
09 Juni 2023,selisih kekurangan Rp. 345.288,-
13 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp. 24.933.673,-
14 Juni 2023, selisih lebih besar Rp. 25.038.065,-
15 Juni 2023, selisih kurang sebesar Rp. 554.672,-
17 Juni 2023,kekurangan sebesar Rp. 328.342,-
20 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp. 14.959.820,-
21 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp. 15.886.825,-
22 Juni 2023,kelebihan setoran Rp. 15.041.095,-
23 Juni 2023,selisih kelebihan Rp. 16.046.990,-
24 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp. 30.935.825,-
25 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp. 12.410.862,-
27 Juni 2023, selisih lebih besar Rp. 6.561.582,-
*Pada bulan juni 2023 perusahaan merugi Rp. 37.752.629,-*
Bulan mei dan juni 2023 perusahaan merugi Rp. 47.382.877,- ditambah uang penjualan Brightgas Rp. 2.940.000,- penjualan gas elpiji Rp. 2.087.000,- Total uang yang terdakwa tidak setorkan ke perusahaan Rp. 52.409.877.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT. Syahirah Migas Jaya mengalami kerugian Rp. 52.409.877,-.
Terdakwa Agustin Amalia dan Terdakwa Dessy Yuliatiningsih, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, secara vidio call, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Ferry Arbiyansah menager operasional, Salli Anom manager admin dan Rangga Mursid Firmansyah selaku OB, saat memberikan kesaksian dipersidangan.
(Bagus)