CURI MOTOR DI SIDOTOPO SEKOLAHAN GANG VII, HASAN BADRI DI HUKUM 18 BULAN SEMENTARA ROBI DAN TEMANNYA BURONAN

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri sepeda motor Yamaha Vegha, di teras halaman kos- kosan jalan Sidotopo Sekolahan gang VII Surabaya, dengan Terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti(alm) (26), bersama dengan Robi (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan,
Terdakwa Hasan Badri Bin Abdul Mukti (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Badri Bin Abdul Mukti (alm), dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1 lembar Surat Gadai dari Bank BRI Unit Desa Sidotopo UD 72A Kupedes terkait kendaraan 1 unit Kendaraan Bermotor Roda-2 Yamaha Vega Warna Merah, No. Pol : L-5383-KL,
1lembar STNK Kendaraan Bermotor Roda-2 Yamaha Vega Warna Merah, No. Pol : Tahun 2009,
1 buah Kunci Kontak Sepeda Motor.
Dikembalikan kepada Saksi Romli.
1 buah rekaman CCTV kejadian.
1 potong pakaian warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sebelumnya saksi korban Romli dihadirkan JPU dipersidangan,
Menyatakan, ” Terdakwa itu tetangga saya pak, saya taruh motor saya depan kosan, saat subuh saya lihat motor saya sudah gak ada, saya kunci setir, sampai sekarang motor saya tidak kembali, taunya yang ambil waktu melihat rekaman CCTV, pelakunya tiga, tapi yang dua masih buron,” terangnya.

Terdakwa Hasan Badri membenarkan keterangan saksi Terdakwa menerangkan yang mengambil motornya Robi dan satu orang saya gak kenal, peran saya mengawasi situasi saja pak, dijual harga berapa saya gak tau, Saya cuma dapat upah 200 ribu dari Robi.” Jelas.

Terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum, dalam perkara Narkotika, dan sudah dihukum selama 4 tahun, ” Saya pernah dihukum 4 tahun perkara Narkoba,” pungkasnya.

Diketahui, Berawal hari Selasa 18 April 2023 jam 04.30 wib terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti (alm), berjalan kaki bersama Robi (DPO) dan seorang yang tidak dikenal Terdakwa, menuju jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya,

Sampai di depan rumah saksi Romli, jalan Sidotopo Sekolahan gang VII, terdakwa berjalan diposisi depan sedangkan Robi dengan orang tak dikenal dibelakang, melihat sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah yang terparkir di depan rumah, suasana sedang sepi,
Terdakwa berperan memastikan kondisi aman, Robi dan orang tak dikenal langsung mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah, dengan cara tidak diketahui terdakwa, setelah berhasil terdakwa bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan Robi dan orang tak dikenal membawa motor ara didorong.

Siang harinya mereka sepakat kumpul kembali, bertempat di tempat parkir gerobak dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,-dari Robi, dari hasil penjualan motor tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Robi dan orang yang tidak dikenal saksi Romli mengalami kerugian Rp.3.500.000,-

Terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti(alm),(26) menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.secara Vidio Call.

Saksi korban Romli, saat memberikan keterangan dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *