ABDUL ROHMAN DITUNTUT 4,5 TAHUN BUI TEBAS KORBANNYA PAKAI CELURIT HINGGA TEWAS

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penganiayaan menggunakan sen jata tajam jenis celurit, tebasan celurit ke tangan, leher, punggung tersebut berakibat korban kehabisan darah dan meninggal dunia, dengan Terdakwa Abdul Rohman bin Nursiman, diruang Kartika 1 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman bin Nursiman, melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan, mengakibatkan korban mati.” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Abdul Rohman bin Nursiman, dengan pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Menyatakan barang bukti,
1 bilah celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam.
1 buah baju kemeja warna coklat motif daun.
1 buah sarung warna merah
1 buah sarung celurit warna coklat
1 stel pakaian yang digunakan korban,Dirampas untuk Dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (01/11), dengan agenda putusan hakim.

Sidang sebelumnya saksi penangkap Iqbal anggota Polres Tanjung Perak Surabaya, mengatakan jika pembunuhan tersebut karena motif cek cok mulut antara Terdakwa dengan korban, karena sama- sama emosi,
“Kami menangkap terdakwa berdasarkan Laporan Polisi di Polres Tanjung Perak, setelah kejadian tiga hari kemudian berhasil kita tangkap mobil terdakwa arah ke Surabaya, tepatnya di Bangkalan,” terang saksi.

“Kita tangkap tanggal 7 Mei 2023, sekira jam 21.30 wib, di masjid ‘Al Muchtar’ di dalam mobil kita temukan celurit dan baju itu, kita menangkap terdakwa dan saudaranya, tapi saudaranya gak ikut dalam peristiwa tersebut, saat intograsi, terdakwa mengaku perbuatannya.

Diketahui, hari Jumat 05 Mei 2023 ,jam 21.30 wib, Terdakwa Abdul Rohman bin Nursiman sedang bermain Kartu dengan teman temannya, tiba tiba didatangi oleh Safa keponakannya, mengatakan “Paman, Sampean dipanggil Pak TO” Terdakwa jawab “Pak TO siapa Nduk?” dan Safa menunjuk kearah korban Rasmoto.

Terdakwa mendatangi Korban menanyakan maksud dan tujuan, korban Rasmoto menjelaskan tujuannya informasinyaTerdakwa sedang mencari-cari adik Rasmoto.
Terdakwa mengajak Korban Rasmoto berbicara didalam rumah, namun menolak, hingga terjadi adu mulut nada tinggi, sehingga datanglah Ismail adik ipar korban, Suryani istri Terdakwa menarik untuk masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya jam 23.00 wib datang saudara Terdakwa Nurul (DPO) bersama satu orang lagi, hingga terjadi kegaduhan, di depan rumah Terdakwa jalan Bulak Banteng Timur 5-A No. 17 Surabaya antara Nurul denga korban Rasmoto.

Terdakwa Abdul Rohman mengambil clurit panjang 57cm yang digantung di tembok rumah,
Selanjutnya Terdakwa membuka pintu rumah, keluar langsung mengejar Korban Rasmanto, 1 meter dari belakang langsung mengayunkan Celurit arah atas ke bawah sebanyak dua kali, tebasan pertama mengenai pergelangan tangan kiri dan leher bagian kiri, tebasan kedua mengenai punggung Korban Rasmoto, hingga terjatuh.Saat melakukan perlawanan dengan menendang namun kakinya kena celurit yang dipegang Terdakwa.

Terdakwa melihat korban tersandar di selokan, lalu mengajak Nurul (DPO) pergi dari tempat kejadian.Terdakwa pergi ke Sampang Madura naik bis.
Saksi Rani Yulianti adik kandung korban, saat pulang kerumah setelah menjaga warung, mendapati Korban luka-luka berlumuran darah, dipangkuan ibunya.

Saksi Rani membawa Korban Rasmoto ke RS.Soewandi, namun korban telah.meninggal dunia, telah dimakamkan di Bangkalan Madura.
Hasil Visum Et Repertum (Jenazah)
RSUD Dr.Soetomo,
Pemeriksaan luar ditemukan:
Kebiruan ujung-ujung jari dan kuku.
Luka iris pada tungkai atas kiri dan tungkai bawah kanan
Luka Bacok pada Leher, Punggung, dan lengan bawah kiri
Patah Tulang terbuka pada lengan bawah kiri, *Kelainan akibat kekerasan benda tajam*

Terdakwa Abdul Rohman (kiri), Jaksa Arya Samudra menunjukkan BB Celurit dan Iqbal saksi Polisi, dalam persidangan diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *