10 KATALIS KENALPOT MOBIL DICOLONG, KERUGIAN Rp.199 JUTA,
3 min readSurabaya-Sidang perkara pidana, melakukan tipu gelap, dengan cara menyewa mobil Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, sebanyak 10 mobil, lalu melepaskan Katalis pada kenalpot mobil Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, dengan berpura-pura pinjam untuk pindahan rumah, sehingga pihak Kargo Si Cepat Ekspres merugi Rp.199 juta, dengan Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto,(26) warga Kalilom Lor Indah Genengan No.6, Kel.Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, pendidikan SD, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, Mengadili,
Menyatakan bahwa Terdakwa Mustofa Umar Rela, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan, Kamis (26/10).
Menyatakan barang bukti,
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol : L-8557-BT.
1 knalpot tanpa katalis dari kendaraan Daihatsu Grand Max, Nopol : B-9982-PCQ.
1 knalpot tanpa katalis dari kendaraan Daihatsu Grand Max, Nopol : L-9867-CL.
1 knalpot tanpa katalis dari kendraan Daihatsu Grand Max, Nopol : L-8690-BT.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9242-CF.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max, Van, Nopol : L-9527-CJ.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9524-CJ.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-8490-CH.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : AB-8933-EB.
1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9824-BY.
(Yang disita dari saksi Riezky Sigit Widodo).
Dikembalikan kepada Kargo Si Cepat Ekspres melalui saksi Riezky Sigit Widodo.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto,(26), Menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Terdakwa berpura-pura menyewa kendaraan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, kepada saksi Revy Arizona Fradifka ( bagian Operasional Sortir Kargo), alasannya memuat barang pindahan rumah, memberikan uang sewa mobil kepada saksi Revy.
Saksi Revy Arizona tertarik dan mau mengeluarkan mobil perusahaan, namun tanpa.sepengetahuan Revy, Terdakwa Mustofa mengganti knalpot mobil dengan knalpit tanpa ‘Katalis’ yang dipersiapkan sebelumnya oleh Rojak (DPO).
Penggantian knalpot tersebut terdakwa dapat keuntungan tanpa sepengetahuan pihak karyawan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES.
Terdakwa melakukannya sebanyak 8 kali, Jumlah knalpot kendaraan Kargo perusahaan yang terdakwa tukar/ganti dengan knalpot tidak ada katalisnya sebanyak 10 knalpot merupakan kendaraan roda empat,
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : B-9982-PCQ.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8557-BT.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8690-BT;
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9867-CI.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9527-CJ;
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9524-CF.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9242-CF.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8490-CH.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : AB-8933-EB.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9824-BY.
Terdakwa Mustofa hanya berpura-pura menyewa, karyawan perusahaan percaya dan mau mengantar mobil perusahaan bersama terdakwa di daerah Desa Betro, para karyawan diminta terdakwa untuk menunggu di warung para karyawan percaya dan menyerahkan mobil untuk dikendarai sendiri, kemudian terdakwa menemui Rojak (DPO) di Desa Kwangsan Sidoarjo, Rojak (DPO) telah mempersiapkan knalpot pengganti tanpa katalis.
Rojak (DPO) mengganti kanalpot kendaraan dengan knalpot tanpa Katalis, dengan cara melepas knalpot asli dengan kunci pas, kemudian menggantinya dengan knalpot tanpa katalis, setelah itu terdakwa mendapat uang Rp. 900 ribu. Perbuatan terdakwa Mustofa, Kargo SICEPAT EKSPRES mengalami kerugian Rp. 199.650.000,-
Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto,(26), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)