DICIDUK POLISI BB SABU 3,40 GRAM, GANJA 124 GRAM DAN BUBUK KOPI CAMPUR GANJA 98,49 GRAM.

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 3,40 gram, ganja 124 gram dan bubuk kopi campuran ganja 98,49 gram, yang dikirim oleh saksi Yohanes Raharjo Halim (berkas penuntutan terpisah), via Lion Parcel, diestafet diantar lewat jasa Gojek, dikirim kerumah Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, jalan jalan Kranggan No.66 Surabaya,diruang Cakra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna, secara offline, Rabu (25/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, melakukan tindak pidana Narkotika, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”

Selanjutnya Yohanes Raharjo Halim (berkas penuntutan terpisah) memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan, saksi mengatakan telah mengirim lewat Lion Parcel paket berisi 3,4 gram sabu, dan ganja 124 gram juga kopi bubuk campuran ganja 98 49 gram, menjadi satu kemasan, ” Sebelumnya permintaan Agus Anugerah sebanyak 5 gram, tapi sabu cuma ada 3,4 gram, sudah ditransfer 6 juta, sudah dibayar, saya belinya dari medan, lewat instagram Atmosfer.gren, di dalam paket saya titipan ke alamat tersebut juga barang Ganja dan uduk kopi campuran ganja,” terang saksi Yohanes.

“Dikirim ke alamat mana paket itu, apa kamu sudah beri tahu Agus kalau selain sabu pesanannya, juga ada titipan ganja dan kopi campuran ganja dalam paket itu,” tanya hakim.

“Paket dikirim ke Apartemen Anderson, dititipkan di.lobby pakuwon mall, puncak indah Surabaya, an.Artur Purnama itu nama samaran yang mulia,” kata saksi.

Semua pesanan paket tersebut Terdakwa Agus tahu semuanya, karena telah dijelaskan oleh saksi Yohanes.Belum sempat mau mengambil ganja dan bubuk kopi ganja, Terdakwa Agus Anugerah telah ditangkap.lebih dahulu, hingga dilakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan terhadap saksi Yohanes Raharjo.

” Saya telah mengirim sebanyak 3 kali kepada Terdakwa Agus, ketiga ini tertangkap, yang titipan ganja baru kiriman paket yang terakhir ini, setiap gramnya saya jual 1,8 juta, saya belinya 1,2 juta, saya untung 600 ribu per gram.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada Rabu pekan depan.

Diketahui,hari Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wib,Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono menerima satu paket berisi 1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram, serta bungkusnya1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi campuran jenis ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya, dari saksi Yohanes Raharjo Halim ( dalam berkas penuntutan terpisah).

Awalnya Terdakwa Agus Anugerah membeli sabu 3,40 gram, 21 Juli 2023, kepada saksi Yohanes Raharjo Halim, menghubungi via WhatsApp memesan sabu seberat 5 gram harga Rp.1,8 juta/pergram. Terdakwa Agus Anugerah Yahono mentransfer uang pembelian ke rekening BCA saksi Yohanes Raharjo Halim menggunakan M-Banking Rp.9 juta.

Kamis 27 Juli 2023, jam 21.00 wib, terdakwa Agus Anugerah dihubungi saksi Yohanes Raharjo untuk mengambil 1 bungkus plastik sabu, dikirim via Lion Parcel ke alamat Artur Purnama (nama samaran),di Apartemen Anderson Unit 2808, jalan Royal Lontar No. 2 Surabaya, dititipkan di Lobby Pakuwon Mall Puncak Indah Surabaya.

Saksi Yohanes Raharjo memberitahu ada ganja miliknya dalam paket tersebut, lalu Terdakwa Agus Anugerah memesan Gojek untuk mengambil paketan di alamat yang dimaksud, lalu driver Gojek memberikan paket tersebut kepada Terdakwa Agus Anugerah, Kamis 27 Juli 2023, jam 23.00 wIb, di rumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.

Setelah menerima paketan, Terdakwa Agus Anugerah ditangkap saksi Oky Ari Saputra, saksi Heffy Arys Setiono beserta tim anggota Polrestabes Surabaya, dirumahnya jalan Kranggan 66 Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1bungkus plastik berisi sabu berat total 3,40 gram.
1bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) berat total 124 gram serta bungkusnya.
1bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran ganja berat total 98,49 gram serta bungkusnya.
1 HP Iphone 12 dan 1unit HP Oppo F3 ditemukan di kamar terdakwa AGUS Anugerah Yahono.

Sebelumnya terdakwa pernah membeli sabu ke saksi Yohanes Raharjo sebanyak 1 gram, harga Rp. 1.800.000,- Pada Kamis 14 Juli 2023, jam 13.00 wib, diantar ke rumah terdakwa.

Terdakwa Agus Anugerah Yahono anak dari Aman Yahono, warga jalan Kranggan 66 Surabaya,(kiri),
dan saksi Yohanes Raharjo Halim (berkas penuntutan terpisah), (kanan), perkara penyalahgunaan Narkotika (sabu 3,5 gram, 124 gram ganja, dan 98,49 bubuk kopi campuran ganja), diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (25/10/2023).

(Bagus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *