JUAL 2 UNIT VESPA WARNA BIRU DAN KUNING,DIKIRIM SATU UNIT DOKUMEN TIDAK LENGKAP GREDDY HARNANDO DITUNTUT 15 BULAN BUI.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan penjualan 2 unit sepeda motor Vespa yang disepakati berwarna biru Nopol KB-6999-HL, dan Vespa berwarna kuning Nopol B-5075-BBL, dengan harga disepakati Rp.87.750.000,-, namun hanya dikirim 1 unit berwarna biru, juga tidak dilengkapi dokumen BPKB dan STNK nya, dengan Terdakwa Greddy Harnando (39), Warga Wisma Pagesangan III/56, Jambangan Surabaya/ Graha Natura Blok BB 2 Surabaya, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, Selasa (24/10/2023).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Greddy Harnando, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana,”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Greddy Harnando (39), dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” ucap Jaksa Herlambang, Selasa (23/10/2023).

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Greddy Harnando melalui penasehat hukumnya Farhan, memohon kepada majelis hakim hukuman yang seringan- ringannya, ” Kami mohon hukuman seringan- ringannya yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan, mohon waktu satu minggu,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa,

mengatakan mengenal dengan saksi korban” Saya mengenal pak Alex sama- sama di Komunitas Vespa yang mulia,” terangnya.
“Harga dua vespa itu 87,7 juta, Vespa yang warna biru BPKB nya belum ketemu, lagi proses, unitnya ada di Alex, lagi proses kehilangan yang mulia,” jelasnya.

“Awalnya Vespa yang kuning dulu surat sudah lengkap, yang biru memang belum lengkap BPKB nya , belinya di Kalimantan, beli ditahun 2021, sekarang kedua Vespa itu ada di Kejaksaan,”katanya.

“Saat di Kepolisian saya beritika baik untuk mengembalikan uang, tapi pak Alex tidak mau menerima pengembalian uang, memilih melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.” pungkasnya.

Diketahui, Hari Senin, 09 Januari 2023 jam 11.42 wib saksi AW sedang makan di jalan Perak Timur/564, dihubungi Terdakwa Greddy Harnando, melalui Telepon, menawarkan 2 unit Vespa miliknya, merk Vespa type Scooter Nopol B-5075-BBL warna Kuning dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol KB-6999-HL, Harga murah Rp.100 juta, Akhirnya saksi AW tergiur sepakat harga Rp.87.750.000,-, dan dibayar uang tanda jadi sebesar Rp.5 Juta, ke Rekening BCA Terdakwa Greddy Hanando.

Selanjutnya hari Selasa10 Januari 2023 jam 18.50 wib saksi AW bersama saksi LW, datang kerumah terdakwa Greddy, di Graha Natura Blok BB 2 Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA tersebut.
Sesampai di rumahnya, saksi bertemu dengan Terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri,
Tersakwa Greddy menyewa Pick Up untuk mengangkut motor Vespa, Terdakwa mengatakan yang bisa dikirim dulu Sepeda motor PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol. KB-6999-HL, Terdakwa belum bisa mengirim sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning, saksi sepakat melakukan pembayaran secara diangsur.

Saksi AW mentransfer
kembali Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA Terdakwa.Terdakwa berjanji akan mengantarkan kekurangan barangnya dan kelengkapan dokumennya.Saat ditanyakan kekurangan barang unit tersebut, Terdakwa Greddy mengatakan akan segera diantar. Kembali saksi AW mentrasfer Rp.10 juta. Beberapa hari kemudian Terdakwa Greddy dan istrinya datang kerumah saksi mengantarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS warna Biru Nopol KB-6999-HL, diterima pembantu saksi AW.

Kembali ditanyakan oleh saksi tentang unit Vespa warna kuning, dan BPKB Vespa warna biru, Terdakwa Greddy beekelit akan dikirim seminggu lagi.Kembali ditanyakan di tanggal 18 Januari 2023, tentang kekurangan tersebut, dikatakan Terdakwa akan segera diantar, saksi AW kembali mentrasfer uang ke rekening BCA Terdakwa, Rp.15 juta.

Terdakwa Greddy hanya mengantar
BPKB unit Vespa warna kuning, namun tidak ada unitnya dan STNKnya.Dan BPKB unit Vespa warna biru juga tidak diserahkan, Hanya selalu janji kepada saksi.
Pada 31 Januari 2023, saksi AW kembali mentrasfer ke rekening Terdakwa Greddy Rp.10 Juta, Ternyata sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning telah Terdakwa berikan kepada saksi Munarif, mantan pengacaranya sebagai fee pendampingan hukum perkara terdakwa Greddy.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban AW, mengalami kerugian Rp 87.750.000,-

 

Terdakwa Greddy Harnando (kanan atas), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (24/10/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *