JOKI TES UJIAN DI WIDYA MANDALA GUNAKAN PASPOR PALSU WANG YALI ASAL TIONGKOK BABLAS BUI.
3 min readSurabaya– Terdakwa Wang Yali disidangkan di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dalam perkara mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala, jalan Dinoyo 48A Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
JPU Furkon Adi Hermawan menghadirkan beberapa saksi. Keterangan para saksi menyatakan bahwa, yang pada intinya terdakwa datang ke Indonesia dengan mengunakan paspor miliknya, namun saat mengikuti tes Bahasa Inggris di di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, terdakwa mengunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di Paspor tersebut mengunakan foto terdakwa.
“Saat kita melakukan penggecekan di bandara Juanda, tidak ada atas nama Yu Wen.” kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (23/10)
Lanjut Pertanyaan dari JPU Furkon bahwa, sebelum terdakwa juga mengikuti tes di Thailand (Bangkok) dan bagaimana terdakwa bisa masuk ke Indonesia.
Terdakwa Wang Yali menjelaskan melalui penerjemahnya bahwa, Berawal saat ditawari seseorang bernama Xian Tiang melalui aplikasi Wechat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali Wang dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.
“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda, selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah.” Kata Wang.
Ia menambahkan bahwa, Sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.
“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau Rp 21 juta dari pekerjaan sebagai joki, namun uang tersebut belum di berikan,” tambahnya melalui Lina penerjemah terdakwa.
Diketahui, perempuan asal Tiongkok (terdakwa Wang Yali), 29 Juni 2023 dengan menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu pasport dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya, kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya.
Sampai di Bandara Juanda Surabaya, Minggu 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya, Selanjutnya Senin 3 Juli 2023 jam 08.40 wib Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS.Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa pasport dengan nomor : E85327687 an. Yu Wen, Terdakwa mengetahui pasport yang digunakannya isinya tidak benar/ palsu.
Senin 3 Juli 2023 jam 09.00 wib, saksi Nurul Aisyah, merupakan PNS bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui pasport nomor: E85327687 an. Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa pasport nomor : E85327687 an. Yu Wen bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terdakwa Wang Yali didampingi penterjemahnya, juga didampingi penasehat hukumnya,menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
( Amiril)