BERHENTI JADI DIREKTUR UTAMA, GELAPKAN 4 MOBIL INVENTARIS PT. KARYA JAYA SAMUDRA
4 min readSurabaya– Sidang perkara pidana penggelapan barang berupa 4 unit mobil milik inventaris Perusahaan PT Karya Jaya Samudera,Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang perkapalan, dengan jenis mobil Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, Alphard Nopol B 23 BSU, Toyota Innova Nopol B 1084 OJ, dan mobil Mazda silver Nopol KT 8527 LK, dengan kerugian senilai Rp. 1.778.690.075,-, dengan Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) ,warga Tabanan Bali atau Villa Bukit Indah AAL 69 Kel Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya, pendidikan SMA tidak Tamat, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta, secara offline.Selasa (24/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53), telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.”
Selanjutnya sidang dengan aganda
Mendengarkan kesaksian Giyardi, Polisi yang menyita 4 mobil milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS), ” kami menyita setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan 4 mobil perusahaan, ada empat mobil belum dikembalikan, 3 mobil milik PT, berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, itu pada malam hari, mobil innova disita oleh Polisi, jadi mobil tersebut berada di parkiran rumahnya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim, dan menyita mobil mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa,” terang saksi.
“Apa ditanyakan apa kapasitas Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan dirumahnya, Muara Harianja itu siapa dan sebagai apa, apa saksi tahu,” tanya hakim.
” kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.
Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).
Selanjutnya, JPU membacakan keterangan Ahli Pidana, Sapta Aprillia, yang telah diatas sumpah,
Menerangkan, Fakta perbuatan Terdakwa Santosa sudah tidak berkapasitas sebagai Direktur Utama, unsur memiliki patut diduga pada pasal 374, diduga memiliki sesuatu dengan melawan hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 26 Oktober 2023, dengan agenda saksi meringankan, Penasehat Hukum Terdakwa, akan menghadirkan Ahli Pidana.
Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.
Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.
Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.
Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR an. PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.
Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.
Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.
Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT. menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.
Direksi PT. KJS mencatat ada 4 asset kendaraan milik PT.KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT.KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.
Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,
Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.
Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim.
Ketiga mobil diamankan di Kantor
Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.778.690.075,-
Terdakwa Santosa Alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53), menjalani sidang, agenda saksi polisi yang menyita empat mobil, milik PT.KJS, diruang Tirta 2,PN.Surabaya, secara offline, Selasa (24/10/2023).
Saksi polisi penyita dari Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Vidio Call, dipersidangan.
(Bagus)