DAUN GANJA KERING 700 GRAM DIBAWA LEWAT G WALK CITRALAND, DICIDUK POLSEK BUBUTAN

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, yang diletakkan dalam tas ransel hitam yang dibungkus plastik putih tebal milik Gilang (DPO), yang dititipkan ke Terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi, dibawa oleh Terdakwa Mochamad Akhirul Arief bin Subakar(dilakukan penuntutan terpisah), dibawa melewati G Walk Citraland, diciduk oleh petugas Polsek Bubutan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang dibacakan Jaksa Diah Ratri Hapsari, Menyatakan bahwa Terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi bersama Terdakwa Moc hamad Akhirul Arief bin Subakar,
(dilakukan penuntutan terpisah),
“Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Bubutan Surabaya, yang menerangkan ” Hari Sabtu 13 Mei 2023, telah menangkap Terdakwa Akhirul Arief saat Melewati G Walk CitraLand, saat kita geledah ditemukan 1 paket ganja dibungkus plastik digenggam tangannya,” terang saksi.
“kami kembangkan Selanjutnya menangkap Terdakwa Handaru, dan diakui ganja 700 gram, adalah barang titipan Gilang (DPO),” tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi penangkap, Terdakwa Handaru
Dwi Lesmana dan Terdakwa Mochamad Akhirul Arief, yang didampingi Penasehat hukumnya, Victor Sinaga,membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada Jum’at 12 Mei 2023 pukul 23.00 wib, Terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi, datang ke mess Terdakwa Mochamad Akhirul Arief bin Subakar, di jalan Lontar Surabaya.Selanjutnya Terdakwa Handaru dan Terdakwa Akhirul Arief, didatangi Gilang (DPO), membawa tas ransel berisi paket daun ganja kering dibungkus plastik putih.
Pada hari Sabtu 13 Mei 2023 pukul 07.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Akhirul Arief dan Gilang (DPO) mengkonsumsi ganja.
Kemudian Terdakwa Handaru pamitan pulang untuk kerja.
Gilang (DPO) menelpon Terdakwa Handaru hendak menitipkan ganja, nanti akan diantar oleh Terdakwa Akhirul Arief
Selanjutnya Sabtu 13 Mei 2023, Akhirul Arief menuju rumah Terdakwa Handaru jalan Wiyung II/41 Surabaya, membawa paket ganja.Melewati G Walk CitraLand didatangi saksi Sugeng Haryanto dan saksi Hengky Firmansyah, anggota Polsek Bubutan Surabaya.Melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa Mochamad Akhirul Arief,ditemukan 1 paket dibungkus plastik putih berisi daun ganja kering digenggam tangan kanan. Dilakukan pengembangan, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Handaru Dwi Lesmana.
Foto : Terdakwa Handaru Dwi Lesmana dan Terdakwa Mochamad Akhirul Arief bin Subakar (dilakukan penuntutan terpisah),( kiri atas), PH Victor Sinaga, JPU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dan Hakim Ketua I Ketut Suarta,
agenda sidang saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Senin (23/10/2023).
Saksi penangkap , anggota Polsek Bubutan Surabaya, memberi keterangan dipersidangan.
(Bagus)