KENALAN LEWAT SOSMED TIKTOK, KETEMUAN DI RAMAYANA BUNGURASIH GASAK MOTOR KORBAN, DIJUAL Rp.1,7 JUTA,BAMBANG SETYAWAN DITUNTUT 15 BUL
2 min readSurabaya– Sidang perkara tindak pidana Penggelapan dan Penipuan terhadap sepeda motornya korban Honda Scoopy Nopol L-6385-HS warna merah hitam milik korban Masrini, dengan tipu daya sepeda motor diambil dan dijual Rp 1,7 juta oleh Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti,
Foto copy BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : L-6385-HS tahun 2018 warna merah hitam, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 buah HP merk Samsung Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU menghadirkan dua orang saksi di persidangan, Marsini ( korban) dan saksi Jainuri.
Marsini mengatakan dirinya berkenalan pertama dengan Terdakwa lewat Sosial Media Tiktok,
” Awalnya kenal di sosmed tiktok, akhirnya tukar nomer HP, dan sepakat untuk bertemu di Ramayana Bungurasih, hari Minggu 30 Juli 2023, sekitar jam 12.00 wib siang,” terang saksi.
” lalu kita berdua jalan- jalan ke Surabaya, Terdakwa yang nyetir, ke Taman bungkul, lalu cari makan di foodcourd Royal Plaza, Terdakwa ajak Sholat dulu di masjid Mall, saat saya sedang wudhu, dia sudah gak ada, saya keluar parkiran motor saya sudah gak ada, kerugian saya Rp 20 juta, dan motor saya tidak kembali,” tambah saksi.
Saksi Jainuri hanya bertugas mengantar Marsini, untuk melapor ke Kantor Polisi.
Diketahui,hari Jumat 28 Juli 2023 Terdakwa Bambang Setyawan bin Sukarji, kenalan dengan Masrini (korban) melalui media sosial tiktok. Kemudian keduanya saling tukar Nomor HP, terdakwa mengaku bernama Setyawan asal Solo.
Mereka sepakat bertemu hari Minggu 30 Juli 2023 di Toko Ramayana Bungurasih Sidoarjo.
Setelah bertemu, Terdakwa dan Masrini jalan-jalan keliling Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-6385-HS warna merah hitam milik Masrini.
Disepakati terdakwa yang menyetir sepeda motor sedangkan Masrini dibonceng sambil memandu arah dan tujuan jalan di Surabaya, padahal Terdakwa sudah tahu jalan di Kota Surabaya, Terdakwa bukan dari Solo, melainkan asal Sidoarjo.
Keduanya berhenti dan duduk-duduk di Taman Bungkul – Surabaya. Selanjutnya menuju Royal Plaza jalan A. Yani – Surabaya, tujuan makan siang di foodcort Plaza,lebih dulu memarkir sepeda motor milik Masrini. Setelah parkir, kunci kontak dan karcis parkir dipegang terdakwa, lalu keduanya masuk ke pertokoan Royal Plaza, menuju ke foodcort lantai 3.
Sampai di foodcort, Terdakwa mengajak Masrini sholat dahulu di Masjid lantai 4 Royal Plaza, kunci kontak dan karcis parkir masih dipegang Terdakwa,Terdakwa duduk dalam masjid, Masrini mengambil wudhu, saat Masrini mengambil wudhu, Terdakwa segera keluar dari masjid menuju parkiran sepeda motor, lalu membawa sepeda motor milik Masrini untuk dijual, Masrini korban ditinggal sendirian didalam masjid Royal Plaza.
Terdakwa Bambang Setyawan alias Setyawan Bin Sukarji,menjalani sidang agenda, tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Marsini ( korban) dan saksi Jainuri, saat memberikan keterangan dipersidangan.
( Bagus)