HAKIM MARPER BEBASKAN ANGGARA WAHYU LUKMAN MANTAN CAMERAMAN AN TV
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana dengan sengaja membeli obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), sebanyak 1 botol berisi 1000 butir, melalui Marketplace Tokopedia melalui I Phonenya, membeli secara online seharga Rp.550 ribu, dengan
Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dengan Hakim anggota Titik Budi Winarti dan I Ketut Suarta, Mengadili, Menyatakan, Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim bin Lukmantoro, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum,
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Kamis (19/10).
Menetapkan barang bukti,
1 botol botol berisi 1000 butir obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) dan
1buah Handphone merk Iphone.
*Dikembalikan kepada terdakwa*
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sedangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2),” melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp50.000.000,-, Subsider 6 bulan penjara, Selasa(12/09).
Menyatakan barang bukti,
1botol berisi 1000 butir obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl)
1 handphone Iphone
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Pada sidang sebelumnya, adik kandung terdakwa ( saksi A De Charge) Rafido Bimantara, sebagai saksi dipersidangan.
Rafido mengatakan, dirinya tidak tinggal bersama kakaknya, terpisah, karena terdakwa bekerja sebagai Cameraman di AN TV di Tangerang Jakarta,
“Sejak kecil hingga dewasa saya tidak pernah tahu sama sekali kalau kakak saya punya masalah narkoba, baru saat ini saya mengetahui kalau kakak saya ditangkap karena membeli obat keras,” jelasnya.
“Kakak saya berhenti bekerja karena pensiun dini di AN TV, masalah itu timbul saat balik ke Surabaya, karena nganggur tidak ada pekerjaan berbulan bulan, dia keluar kerja mendapat pesangon dari perusahaan, di Surabaya kakak saya tidak pernah bergaul dengan orang, hanya dengan keluarga dan istri anaknya.” terang saksi.
Terdakwa Anggara, mengakui membeli obat keras dari Masterplace lewat online 1 botol isi 1000 butir jenis Hexymer,
” Saya membeli baru pertama kali, belum sempat dikonsumsi, hari Selasa 16 mei 2023, diantar kurir kerumah, dan sudah tau isinya Hexymer, mau saya konsumsi pribadi, saya bekerja sebagai Kameraman di AN TV, bulan Agustus 2022 saya pensiun dini, belinya ya saat habis PHK itu, saya stres belum dapat pekerjaan sementara saya sebagai tulang punggung keluarga,” terang terdakwa.
Diketahui, hari Selasa 16 Mei 2023, Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, membuka Marketplace Tokopedia melalui I Phone nya, melihat Toko Berkah di Marketplace menjual obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl).
Terdakwa memesan 1 botol isi 1.000 butir obat keras jenis Hexymer tanpa ijin edar, dengan harga Rp550.000,-, pembayaran melalui transfer, diantar kurir dan diterima hari Jumat19 Mei 2023 di rumah terdakwa Jalan Gubeng Kerta Jaya 5-C No. 4 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya.
Hari Jumat 19 Mei 2023 pukul 17.30 wib, terdakwa ditangkap dirumahnya,oleh saksi
Sri Ismanto dan Saksi Agus Suprianto anggota Polrestabes Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 botol berisi 1000 butir obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) dan 1 buah Handphone Iphone.
Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim, dengan agenda putusan yang dibacakan Hakim Marper Pandiangan, dengan vonis bebas, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.
(Bagus)