GADAIKAN MOBIL AGYA MILIKNYA Rp. 30,7 JUTA DICURI DIPARKIRAN ROYAL PLAZA, BERMODAL GPS YANG TERPASANG.
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana, Pencurian, 1 unit mobil Toyota Ayla Nopol. L 1294 JB warna putih, yang terparkir di Gedung Royal Plaza, yang merupakan mobilnya sendiri, yang digadaikan Rp.30,7 juta, kepada saksi Yunus Budiono, namun diambil paksa, dengan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto, Kamis (19/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, telah
“Mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di lakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP.” Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi yakni, Yunus Budiono dan istrinya Maisara, dipersidangan.
Saksi Yunus mengatakan, ” saya melaporkan tersakwa Ukik ke polisi karena, mobil saya hilang di parkiran Gedung Royal Plaza, itu mobil terdakwa Ukik sendiri, digadaikan kepada saya, Rp 30,7 juta, tapi belum direbus oleh Ukik” terang saksi.
“Saya tahu pelakunya ukik, saat polisi memberi tahu, sekarang mobil Toyota Agia tersebut ada di kantor Kejaksaan,” tambahnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa ukik membenarkannya,
” Kenapa mobil kamu sendiri kamu curi diparkiran Royal Plaza,” tanya hakim
” ya, itu mobil saya, saya gadaikan ke yunus, saya curi saat diparkiran Royal.plaza, bermasalah GPS mobil yang saya pasang, saya tau keberadaannya, lalu saya ambil pakai kunci duplikat yang saya punya, saya menyesal atas perbuatan saya yang mulia,” katanya.
Pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari Minggu16 Juli 2023,jam 19.00 wib Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, menuju Royal Plaza Surabaya,Mengendarai sepeda motor Mio Soul nopol L 6217 RL, miliknya.
Terdakwa parkir di luar Royal Plaza,
kemudian terdakwa mengecek posisi 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G MT Nopol L 1294 JB warna putih milik terdakwa mengunakan GPS miliknya.Sebelumnya Terdakwa menggadaikan mobil tersebut ke saksi Yunus Budiono,17 Juni 2023.
Mengetahui posisi mobil Toyota Agya Nopol L 1294 JB warna putih, langsung menuju parkiran mobil lantai P – 3.
Terdakwa menemukan mobil Toyota Agya miliknya, membuka pintu mobil menggunakan kunci cadangan dsn mengendarainya.
Saat terdakwa keluar parkiran Royal plaza Surabaya terdakwa di berhentikan saksi Renaldy Ferdiansyahuntuk mengecek karcis,
Terdakwa menunjukan Foto STNK dsri HP nya dsn KTP an.Rico Andriyantono.
Terdakwa berhasil keluar dari parkiran, mengendarai mobil tersebut, lalu parkir di depan kost Terdakwa.Selanjutnya, Rabu 19 Juli 2023 jam 02.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Ahmad Ihsan Abdurohim dan saksi Veri Suhendri, anggota Polisi. Akibat perbuatan Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, saksi Yunus Budiono mengalami kerugian Rp.30.700.000,-
Terdakwa Ukik Kristanto bin Ali Mansyur, JPU.Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim Darwanto, agenda sidang Dakwaan, Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (19/10/2023).
(Bagus)