Rebut HP, Hajar Istri Hingga Pipi Dan Leher Memar Terdakwa Raditya Arrdhi Dituntut 10 Bulan Bui.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul bagian pipi, hingga korban mengalami mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri,
dengan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Ansya, Rabu (18/10/2023).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, terbukti bersalah melakukan perbuatan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”
“Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, akan mengajukan Pembelaan,” kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, agenda
pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, mengatakan pada siang hari, 12 Agustus 2022, tidak ada keributan.Saat malam kejadian tidak ada rencana sebelumnya.

“kamu kerjanya apa,” tanya hakim,
Kebetulan setiap hari saya membantu bapak saya di Klinik, saya kebetulan dokter gigi di Unair yang mulia, saya bantu di klinik untuk menghidupi anak saya, kalau untuk pasien saya tidak bisa pilih- pilih, pasien pria atau wanita,” terangnya.

“Apakah sempat mencari tau itu nomer siapa itu,” tanya hakim lagi,
” Saat saya pulang, saya coba lihat namanya Amel, jelasnya.

Raditya menambahkan kalau dirinya mencoba melakukan klarifikasi hal tersebut, namun gagal, saya berinisiatif secara pribadi maupun dengan orangtuanya,” katanya.
“Kapan itu melakukan inisiatif klarifikasi,” tanya hakim,
” Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak dipenitipan mengatakan ” mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

Saksi korban Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya, disidang agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan,
Saksi Ary Fitrianita menyatakan bahwa, dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga. Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya saling rebut Handphone karena adanya panggilan Telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi.
“Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

Namun keterangan saksi korban
Ary Fitrianita, S.pd, dikatakan oleh Terdakwa Raditya banyak tidak benarnya,” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya karena gesekan dengan tas, Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” kata terdakwa yang tetap mengelak keterangan korbannya.

Kakak dari saksi korban Ary mengatakan, “kejadiannya, saya tidak tahu, saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian ke Surabaya ke Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.,” terang saksi
“adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta,” tambahnya.

Diketahui, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut Handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa.

Hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, JPU Yustus One Simus Parlindungan, Ketua Majelis hakim Abu Achmad Sidqi Ansya, sidang agenda tuntutan, diruang Kartika 2, PN.Surabaya, Rabu, (18/10/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *