NGAKU PEMILIK PRODUK KOSMETIK DAN SKINCARE TANPA IJIN JUAL ONLINE DI SHOPPE LEBIH MURAH IVAN KRISTANTO DITUNTUT MURAH, 4 BULAN BUI.

Surabaya – perkara pidana melakukan pemalsuan produk dan merk kosmetik hingga skincare yang dimiliki dan diproduksi secara otodidak oleh korban Nadia, namun dijual tanpa seizinnya melalui beberapa akun online Shoppe, sehingga korbannya sempat vakum dalam memproduksi hingga dua tahun lamanya, sampai Nadia Dwi Kristanto melakukan pelaporan ke Polisi terhadap perbuatan Terdakwa Ivan Kristanto, yang tak lain adalah kakak kandung pelapor, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa Ivan Kristanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Kristanto dengan pidana penjara selama 4 bulan,
dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- , Subsidiair 3 bulan penjara.
Di sidang sebelumnya,Tiga orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan, saksi Paul Sanjaya saksi Nadia Dwi Kristanto dan saksi Yesika Yasa.
Nadia mengatakan kalau kakaknya ( terdakwa ) mengambil alih semua produk dan menjual produk menggunakan merknya, dijual oleh terdakwa di akun Shoppe,merk yang sudah terdaftar sejak tahun 2020, ada yang didaftarkan sendiri dengan Merk yang sama,
” produk yang sudah saya rintis secara otodidak sejak tahun 2018, dan sudah terdaftar di Balai POM, oleh kakak saya didaftarkan kembali dengan merk yang sama, dan dijual.melalui online Shoppe, saya.mencoba membeli melalui online saat di tahun 2022, jadi ada merk yang sama di Balai POM,” terang saksi.
“Produk yang di jual terdakwa lebih murah dari harga seharusnya dari produk yang dipalsukan.
” dari tulisan sudah beda, kalau produk saya merk Natuna Eksensial, kalau terdakwa Natuna saja, sama ada tetesan air,”tambah saksi.
“dulu kerja bersama, tinggal diruko, tapi diam- diam kakak saya menjual sendiri produk tersebut, setiap saya tanyakan pembukuan keuangan, tidak direspon, menghilang sampai sekarang, berpisah sejak tahun 2019,tenaga pekerja diambil Ivan semua. Saya sempat vakum 2 tahun, sekarang saya bangkit lagi, dan bekerja sama dengan Pabrik teman saya, perbuatan kakak saya, saya yang melaporkan ke polisi,” jelas saksi Nadia.
Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri.
Diketahui, Terdakwa Ivan Kristanto selaku pemilik CV. Syana Omnia di jalan Kapas Madya Barat I/6 Surabaya,bergerak dibidang industri obat tradisional, perdagangan kosmetik.
Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa Ivan selaku Direktur, Billy Budiharja bagian produksi, Ayik Debi Lestari bagian Marketing, Byan Kristanto bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto bagian IT.
Memiliki karyawan, Khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi: Tempat produksi di Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Tambaksari Surabaya,
Kantor, di Kapas Madya Barat 1 No. 6, Tambaksari Surabaya.
Tempat memperdagangkan/ pemasaran produk-produk yang diproduksi, di Lebak Jaya 3A Utara No. 23, Tambaksari Surabaya.
Sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia produksi dan menjual produk Minyak Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna.
CV. Syana Omnia menjual produk kosmetik melalui Online dengan Platform SHOPPE dengan akun/ “Akun Natuna Essential Oil Diffuser, menjual produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna.
“Akun Natuna Oilvera Organic, menjual produk skin care merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna.
“Akun Bunda Cerdas menjual Baby Roll On, dengan merek Natuna Essential.
“Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic, menjual produk antiseptic sprey merek PUPIDI.
“Akun Healthy Noona Green Coffee, menjual produk biji-bijian merek Healthy Noona.
Produk kosmetik yang dijual oleh
Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna harga Rp.89.000, per Pcs. Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250,per Pcs. Kosmetik yang dijual oleh Akun Bunda Cerdas berupa,Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, Kosmetik yang dijual oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care merek Natuna seharga Rp.79.000,per Pcs dan Produk Skin Care merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000,per Pcs
2 Produk kosmetik yang dijual oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI, harga Rp.38.000,per Pcs.
Selanjutnya saksi Nadia Dwi Kristanto melalui saksi Yesika Yasa untuk membeli produk milik CV.Syana Omnia, merek Natuna Essential, Natuna Oilveras, Healthy Noona, dan PUPIDI, tanggal 5 Januari 2022 melakukan pembelian produk skin care dengan merek Natuna Oilveras di akun Natuna Oilvera Organic sebanyak 3 (tiga) botol, pada tanggal 5 Januari 2022 melakukan pembelian produk Minyak Atsiri dengan merek Natuna Essential di akun Bunda Cerdas sebanyak 2 botol, tanggal 6 Januari 2022, membeli produk antiseptic sprey dengan merek PUPIDI di akun Bunda Cerdas sebanyak 3 botol. Tanggal 6 Januari 2022,membeli produk bijibijian merek Healthy Noona di akun Healthy Noona Green Coffee sebanyak 1 bungkus,
Tanggal 7 Januari 2022, membeli produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential di akun Natuna Essential Oil Diffuser sebanyak 4 botol.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di jalan Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Tambaksari, Surabaya.
Pada hari Rabu 27 Juli 2022, Penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan tempat produksi CV. SYANA OMNIA di jalan Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Tambaksari, Surabaya, mengamankan barang bukti, surat jalan, buku katalog, beberapa produk, alat produksi dan kemasan botol.
Rabu 27 Juli 2022, Penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan di CV Syana Omnia, jalan Kapas Madya Barat I No. 6, Tambaksari, Surabaya, melakukan penyitaan barang bukti, beberapa produk.
Produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna,merek Natuna, merek Natuna Essential, Produk Baby Roll On merek Natuna Essential, produk skin care merek Natuna, merek Natuna Oilveras, produk Essential Oil merek PUPIDI yang dijual di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic, di toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.
Foto : Terdakwa Ivan Kristanto, dan merk produk yang dipalsukan, menjalani sidang agenda tuntutan JPU , di ruang Sari 3 PN.Surabaya,secara offline.
Sidang sebelumnya, Tiga orang saksi dihadirkan JPU, saksi Paul Sanjaya saksi Nadia Dwi Kristanto dan saksi Yesika Yasa, dipersidangan.
( amiril)