ANGKUT ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI 577 BAL / 1.936.400 BATANG ROKOK DARI PAMEKASAN KE SURABAYA  NURUL HIDAYAT , M.ZAINI , JEMMY, BABLAS BUI

4 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana penjualan 577 bal atau sebanyak 1.936.400 Batang rokok berbagai merk, tanpa disertai pita cukai, berasal dari pemekaran yang dikirim ke Surabaya, bongkar muat barang di Perum.Pantai Mentari Blok Y/ 31, Kenjeran,Surabaya.Sehingga menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 1.2 Miliar, dengan para Terdakwa
Nurul Hidayat bin Subairi bersama- M Zaini ( berkas penuntutan terpisah) dan Jemmy Ferdiyawan ( berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda I PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Suswanti, secara online, Selasa (17/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayat bin Subairi bersama M Zaini ( berkas penuntutan terpisah) dan Jemmy Ferdiyawan ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana,
“Melakukan, turut melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/ tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”,Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan, yakni
saksi M.Yogi Prayogo, saksi Erwin Bachtiar Hamzah, dan saksi Moch.Alif Maulana, Tim Penindakan Kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I, saksi Erwin Efendi tetangga rumah kontrakan dan saksi Ferry pemilik mobil sewaan Daihatsu GrandMax.

Saksi M.Yogi dari Kantor Bea dan Cukai Jatim mengatakan, ” kami dari tim P2 ( Penindakan dan Penyidikan), telah menangkap tanggal 22 Juli 2023, diperumahan pantai mentari Kenjeran, ketiga terdakwa melakukan kegiatan ilegal menyimpan , memuat barang menjual Rokok tanpa pita cukai, rokok ilegal tersebut diangkut dalam 3 mobil,” jelasnya.

” Barang bukti kita temukan di sarana 3 mobil pengangkut, yang akan diangkut melalui ekspedisi, menurut pengakuan para terdakwa, memperoleh rokok tersebut dari Pamekasan, dengan cara membeli, kami tidak.menanyakan sudah berapa kali mengirim, kami hanya berdasarkan informasi dari masyarakat saja, ada rokok ilegal tanpa pita cukai,” tambah saksi Erwin Bachtiar.

“Jadi kerugian negara berapa ya,dari rokok tanpa pita cukai itu,” tanya hakim.

” barang bukti yang kami dapat 557 bal, rokok tanpa pita cukai, sebanyak 1.936.400 Batang rokok, yang diakui milik tiga terdakwa, diperoleh membeli dari beberang orang yang saat ini masih buronan,
menimbulkan kerugian atas pungutan cukai Rp 1.2 Miliar,” terang saksi dari Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jatim I.

Saksi Erwin Efendi, tetangga rumah kontrakan para terdakwa, mengatakan, “saya mengetahui saat penggerebekan, saya mengetahui sejak sebulan ada kegiatan bongkar muat, tapi tidak tau apa yang dibongkar muat,” terangnya.

Saksi Ferry pemilik salah satu dari tiga mobil yang digunakan sebagai angkutan rokok ilegal tanpa pita cukai, mengatakan, ” Nurul Hidayat saya kenal, karena dua menyewa mobil Daihatsu GrandMax mobil saya, bilangnya untuk 2 hari, perhatian 250 ribu, saya gak tau kalau dipakai untuk ngangkut rokok tanpa cukai, sekarang mobil ada di Kejaksaan, BPKB dan STNK lengkap, saya beli bekas belum.balik nama,” pungkasnya.

Diketahui, pada hari Sabtu 22 Juli 2023 jam 03.30 wib, saksi M.Yogi Prayogo, saksi Erwin Bachtiar Hamzah, dan saksi Moch.Alif Maulana, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I (Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I), Mendapatkan informasi ada pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Madura, dikirim ke Surabaya, menggunakan mobil Daihatsu Granmax nopol B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax nopol N 1959 BF dan mobil pick up L300 nopol D 8673 EJ.

Selanjutnya di Perumahan Pantai Mentari Blok Y nomor 31, Kenjeran, Surabaya. saksi M.Yogi Prayogo, Erwin Bachtiar Hamzah,Moch.Alif Maulana, melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti dalam ruang tamu,
Rokok tanpa pita cukai sebanyak 577 bal = 1.936.400 batang.
Barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tidak dilekati pita cukai.
Ditemukan mobil Daihatsu Granmax B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax N 1959 BF, mobil pick up L300 D 8673 EJ, diparkir di halaman rumah kontrakan disewa Nurul Hidayat.

Barang bukti rokok tanpa cukai 577 Ball = 1.936.400 batang tanpa pita cukai, milik Terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini, dan Jemmy Ferdiyawan, diperoleh cara membeli dari beberapa orang yang kini masih Buronan, dengan harga Rp 950 ribu sampai Rp.1,2 Juta, perbalnya.

Rokok tanpa pita cukai dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee milik Terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini, dan Jemmy,
akun @juragan_mentari, harga Rp57 ribu – Rp 70 ribu/ slopnya.
Sehingga mendapatkan keuntungan Rp. 7.000,- sampai 10.000,-/ slop.

Ketiga terdakwa menjual rokok tanpa pita cukai sejak Januari 2023, untuk modal awal,masing-masing mengumpulkan uang Rp 80 juta, hingga terkumpul modal Rp 240 Juta,

Akibat perbuatan Terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini.dan Jemmy Ferdiyawan, menimbulkan kerugian atas pungutan cukai Rp 1.295.451.600,-

 

Foto : Terdakwa Nurul Hidayat, bersama- M Zaini ( berkas terpisah) dan Jemmy Ferdiyawan ( berkas terpisah), menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi diruang Garuda I PN.Surabaya,secara online, Selasa (17/10/2023).

 

Saksi M.Yogi Prayogo, Erwin Bachtiar Hamzah, Moch.Alif Maulana,Tim P2 Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim, saksi Erwin Efendi dan saksi Ferry pemilik mobil sewaan, sebagai saksi dipersidangan.

 

( Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *