KULAKAN 40 BUTIR PIL EKTACY WARNA MERAH MUDA, PERBUTIR Rp.275 RIBU HERU WIBISONO DAN AHMAD TAUFIK DITUNTUT 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.800 JUTA.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstacy sebanyak 40 butir warna merah muda, dengan harga total Rp.11 juta, perbutir dijual Rp 500 ribu, dengan Terdakwa Ahmad Taufik bin Nico Suwahyo bersama Terdakwa Heru Wibisono bin Santun, dan Terdakwa Edy Wantono ( berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, Selasa (16/10/2023).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufik dan Terdakwa Heru Wibisono,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dalam Dakwaan Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Taufik bin Nico Suwahyo dan Terdakwa Heru Wibisono bin Santun dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangkan selama para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap dalam tahanan, Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- Subsider 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
18 butir pil Ekstacy warna merah muda berat 6,67 gram beserta bungkusnya.
1klip plastik berisi 10 butir pil warna merah muda pil ekstasi berat 4,01 gram beserta bungkusnya.
1 klip plastik yang berisi 8 butir pil Ekstacy warna merah muda berat 3,33 gram beserta bungkusnya.
1 buah HP Samsung.
1 buah Hand Phone merk Iphone 6S. Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan, ” kamu akan mengajukan pembelaan yang mulia,” katanya.

Diketahui, awalnya Terdakwa Heru Wibisono menghubungi Edy Wantono ( berkas perkara terpisah) melalui WhatsApp, menanyakan sedia barang Ekstacy, Edy Wantono mengatakan tersedia warna merah muda, Terdakwa Heru Wibisono memesan 20 butir ekstacy, perbutir Rp.275 ribu.Kemudian Terdakwa membayar cara transfer Rp.5,5 juta.

Selanjutnya pada hari Senin 15 Mei 2023, jam 15.00 wib, Terdakwa Heru Wibisono mengambil Ekstacy ditempat yang ditentukan oleh Edy Wantono di jalan Anjasmoro Surabaya, Terdakwa Heru Wibisono menjual ke Hendra (DPO) 2 butir pil ekstacy seharga Rp.1 juta, disediakan Taman Bungkul.

Kemudian pil Ekstacy sisa 18 butir
Dibawa ke rumah Terdakwa Ahmad Taufik di jalan Karang Menur II/ 17 RT. 7 RW. 8 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya untuk disimpan, Barang yang disimpan/ dititipkan tersebut Terdakwa telah mengatakan kepada Terdakwa Ahmad Taufik adalah ekstacy, dan mendapat upah 100 ribu dari Terdakwa Heru Wibisono.

Terdakwa Heru Wibisono kembali membeli ekstasi dari Edy Wantono sebanyak 20 butir, namun bsru dibayar Rp.2.750.000,-.Ekstacy diranjau sekitar Toeng Market jalan Tidar Surabaya,

Terdakwa Heru Wibisono kembali menitipkan dirumah Terdakwa Ahmad Taufik, menyerahkan 20 butir pil Ekstacy, kemudian di simpan oleh Ahmad Taufik di kamarnya,mendapatkan upah 200 ribu.Di hari minggu 2 Juli 2023, Terdakwa Heru mengambil 2 butir, sehingga Ektacy yang disimpan berjumlah 36 butir.

Selanjutnya petugas Polrestabes Surabaya saksi Oky Ari Saputra, dan Agus Supriyanto pada hari Sabtu 22 Juli 2023, jam 15.00 wib, di jalan Karang Menur II/17 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya, berhasil menangkap Terdakwa Ahmad Taufik.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 18 butir pil warna merah muda, narkotika jenis ekstasi dengan berat 6,67 gram beserta bungkusnya, 1klip plastik berisi 10 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dengan berat 4,01 gram beserta bungkusnya,
1 klip plastik berisi 8 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi berat 3,33 gram
1 buah HP Samsung, 2 bungkus bekas kopi. Dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa Ahmad Taufik, bahwa pil ekstacy warna merah muda , diperoleh dari Terdakwa Heru Wibisono.

Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa Heru Wibisono, di tempat tinggalnya jalan Banyu Urip Kidul Molin Gg 2B/ 74 RT. 08 RW. 04 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya, ditemukan barang bukti 1 buah Hand Phone merk Iphone 6S.

Terdakwa Heru Wibisono, didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, JPU Furkon Adi Hermawan dan Ketua Majelis Hakim Mangapul, dengan agenda sidang Tuntutan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (16/10/2023).

( Bagus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *