JUAL KOSMETIK BODONG ‘TANPA IJIN EDAR DARI BALAI POM RI SEJAK 2012 HINGGA 2023 SHINTA SUSANTO TAN WARGA LEBAK JAYA BABLAS DI HUKUM
3 min readSurabaya– Sidang perkara pidana mengedarkan dan menjual produk Kosmetik tidak memiliki Izin Edar (TIE) dari Balai POM RI, yang telah dijual sejak tahun 2012 hingga disitanya barang kosmetik tersebut di tahun 2023, oleh Balai Besar POM Surabaya, dengan Terdakwa
Shinta Sutanto,Tan (55), Warga, Lebak Jaya 2 Tengah Utara 58 Kel. Gading Kec. Tambak Sari Surabaya, pendidikan lulus SMA, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, Senin (16/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Shinta Sutanto,Tan (55), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Atau
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”
JPU menghadirkan dua orang saksi dari tim pemeriksa Balai Besar POM Surabaya, yang dibekali surat pemeriksaan dari pimpinan, kedua saksi yakni, Aziz Jihaduddin, S Farm,Apt dan saksi Ahmad Faris Darmawan,S,Sos, yang menyatakan bahwa, ” kami datang memeriksa dengan surat tugas berjumlah 11 orang, pintu tertutup lalu kami ketuk, ada yang keluar, kami sampaikan maksud kami untuk memeriksa saja, kami membuka satu persatu produk didampingi pemilik atau penguasa barang,” terang saksi.
“Kami hanya menerima tugas, tidak.mendapat laporan dari siapa, setelah kedapatan produk Kosmetik tanpa ijin edar, kami laporkan ke PPNS BBPOM Surabaya, kami hanya mengamankan barang tersebut, selanjutnya jam 1 siang tim PPNS datang didampingi anggota Polsek Mulyorejo, melakukan penyidikan, penyitaan dilakukan pihak PPNS, berapa jumlahnya dan Nilainya kami lupa, yang tau pihak penyidik,
Mekanisme yang dilakukan produk tanpa ijin edardi cek di BPOM,” pungkas saksi.
Terhadap keterangan dua saksi, Terdakwa Shinta Susanto,Tan, membenarkan, ” benar yang mulia,” katanya. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan menghadirkan Ahli dari JPU.
Diketahui, Senin 3 April 2023, jam 10.00 wib, saksi Aziz Jihaduddin, S Farm, Apt dan saksi Ahmad Faris Darmawan,S,Sos, petugas BBPOM Surabaya, melakukan pemeriksaan rumah milik Terdakwa Shinta Sutanto Tan, jalan Mulyosari Prima Utara I MT, 47, Kec.Mulyorejo, Surabaya.
Saat pemeriksaan ditemukan farmasi berupa Kosmetik tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen nota penjualan.
Kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap temuan tersebut lalu melaporkan hasil temuan tersebut ke PPNS Balai Besar POM Surabaya.
Dibantu Petugas Polsek Mulyorejo, dilakukan penggeledahan di rumah/ Bangunan tersebut, ditindaklanjuti PPNS Balai Besar POM Surabaya, melakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor untuk proses, antara lain:
Skin Light Whitening Cream, Super DR Gold +SPF 30, Super DR +SPF 30 dos Merah, UV Special Ginseng Whitening & AntiAcne, Racikan Ling Zhi Night Cream Putih, Racikan Ling Zhi Day Cream Kuning, Temulawak Beauty Whitening Cream, Temulawak Day & Night cream, Herbal Plus Beauty Day & Night cream, Rose White & Natural Cream, SP Special UV Whitening, RDL Hydroquinone Tretinoin Solution 2, RDL Hydroquinone Tretinoin Solution 3, 99 Natural Racikan & Vit E Asli Kuning, 99 Natural Racikan &Vit E Asli Putih, Deoonard Whitening & Spot Removing Range Isi 2, Deoonard Day Whitening & Spot Removing Cream, HDL Whitening Vit E Cream Putih, Leaupar Whitening Day Cream dan dokumen berupa nota penjualan.
Konfirmasi ke Derektorat Registrasi Obat Tradisonal, Suplemen Makanan dan Kosmetik Badan POM RI bahwa barang bukti Kosmetik yang disita, tidak memiliki Izin Edar (TIE) dari Balai POM RI.
Permenkes RI Nomor : 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Kosmetik Pasal 2 “setiap kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”
Hasil pengujian sampel kosmetik dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya Menyatakan:
– SP SEPECIAL UV. Whitening tidak memenuhi syarat (TMS) Identifikasi Hg = Positif
– Super DR Gold+SPF 30 tidak memenuhi syarat (TMS) Identifikasi Hg = Positif
– Hebral Plus Beauty Day & Night Cream tidak memenuhi syarat (TMS) Identifikasi Hg = Positif
Kosmetik dijual sejak 2020, sebelumnya tahun 2012 – 2020, dijual terdakwa Shinta Sutanto,Tan di Lebak Jaya 2 Tengah Utara 58 Surabaya, memiliki karyawan dibantu anaknya Frengky, bertugas untuk packing dan mengirim ke ekspedisi.
Terdakwa menjual kosmetik tanpa izin edar, untuk menghidupi keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, sampai sekarang masih banyak permintaan kosmetik dari pembeli.
Foto : Terdakwa Shinta Sutanto,Tan (55), Warga, Lebak Jaya 2 Tengah Utara 58 Surabaya,menjalani sidang agenda Saksi Balai POM Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (16/10/2023).
Saksi Aziz Jihaduddin, S Farm, Apt dan saksi Ahmad Faris Darmawan, S,Sos, dipersidangan.
(Bagus)