SEWA MOBIL RENTAL SEBULAN Rp.5 JUTA,MOBIL DIJAMINKAN Rp.85 JUTA SEPAKAT DI HUKUM KADARUSMAN 24 BULAN BUI
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana, Penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa mobil rental dengan tenggang waktu sebulan dengan harga sewa Rp.5 Juta, 1 unit Daihatsu Xenia 2015, warna putih, Nopol : L-1873-ZS dari saksi Hermawan, pemilik Rental mobil
ASIA Rent Car, jalan Mojo Tegal No. 46 Surabaya, mobil dialihkan ke Ipin (DPO), Rp.85 juta, karena memiliki hutang, dengan Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), warga Jalan Upajiwa III No. 04 Surabaya, pendidikan terakhir SMK, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua najelis hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 372 KUHP.”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti,
1BPKB Nomor M-02605272 mobil Daihatsu type : Xenia 1.3 X AT, tahun 2015, warna putih, Nopol L-1873-ZS, An. Subari,Drs.
Alamat, jalan Karang Menjangan I-B No. 54 Surabaya,
Dikembalikan kepada saksi Subari, Drs.1lembar form order dan 1bendel surat perjanjian sewa mobil ASIA Rent Car,Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, berawal, pada Jum’at 01 Oktober 2021, jam 10.00 Wib ,terdakwa datang ke ASIA Rent Car jalan Mojo Tegal No. 46 Surabaya, menyewa 1 unit mobil ke saksi Hermawan.Terdakwa menyewa 1 mobil Daihatsu Xenia 2015, warna putih, Nopol : L-1873-ZS dari saksi Hermawan, dengan jangka waktu bulanan, Mobil tersebut milik Subari untuk disewakan.
Sepakat harga Rp.5 juta/ bulannya, dibayar diakhir sewa.Setiap bulannya terdakwa melakukan pembayaran uang sewa mobil 5 juta ke Hermawan, cara transfer maupun tunai.Pada tahun 2022 Terdakwa Kadarusman menyerahkan mobil beserta STNKnya kepada Ipin (DPO) sebagai jaminan, sebelumnya terdakwa berhutang kepada ipin Rp.60 juta,namun terdakwa tetap membayar uang sewa ke Hermawan.Terdakwa meminjam lagi ke Ipin (DPO) Rp.25 juta, Ipin melakukan perbaikan mobil 2 juta,
Selanjutnya, bulan Januari 2023, Terdakwa tidak bisa membayar sewa mobil ke Hermawan, karena proyek berhenti. Pada bulan Mei 2023 saksi Hermawan dan saksi Subari mendatangi terdakwa di rumah mertuanya di Ds. Blayu Kec. Wajak Kab. Malang, terdakwa mengaku bahwa mobil Daihatsu Xenia beserta STNK nya yang terdakwa sewa, telah berikan ke Ipin (DPO) kakak ipar terdakwa sebagai jaminan atas hutang terdakwa.
Terdakwa berjanji mengembalikan mobil sewaan tersebut tanggal 10 Juni 2023,Namun sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan mobil dan STNK. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hermawan mengalami kerugian Rp. 150.000.000,-
Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
( Bagus)