PENGEDAR 20 GRAM SABU DAN 2000 BUTIR PIL KOPLO DHAKIR AFANDI DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI , DENDA Rp.1 MILIAR.
3 min readSurabaya– Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 20 gram, dan peredaran obat keras warna putih berlogo “LL” sebanyak 2000 butir atau seberat 243,6 gram, didapat melalui ranjauan disebuah bengkel sepeda motor Pare Kediri.Dengan Terdakwa Dhakir Afandi alias Andik bin Jumhur 29),warga Jalam Bagong Ginayan 6/70, Ngagel, Surabaya, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Hakim Ketua Widarti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dhakir Afandi Ardiansah bin Jumhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjdai Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Lebih dari 5 (lima) gram dan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dan Pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 Jo. Pasal 197 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. UU RI no. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU. Dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua alternative kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dhakir Afandi Ardiansah bin Jumhur, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidaer 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti,
1poket sabu 8,60 gram beserta bungkusnya, 1botol berisi obat keras pil logo ‘’LL’’ warna putih sebanyak 1000 butir, 4 bungkus klip plastic berisi obat keras pil logo ‘’LL’’ warna putih masing-masing 100 butir, total 400 butir, 1timbangan elektrik,
1bungkus klip plastic kosong,
1HP merk Xiaomi warna biru
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Rakhmad Hari Basuki, dari Kejati Jatim, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dhakir Afandi Arsiansah yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, terdakwa Dhakir Afandi Ardiansah alias Andik bin Jumhur, hari Kamis 11 Mei 2023, jam 13.00 wib, di hubungi oleh Adi (DPO), melalui WhatsApp,”MAS JUPUK EN BARANG E NANG BIASA E NANG PANCET NGGONE SING WINGI ’’, dijawab terdakwa ‘’IYO JAM PIRO’’, Adi menjawab ‘’YO PAS MULEH KERJO’’’, terdakwa menjawab ‘’IYO’’.
Terdakwa bergegas berangkat ke Pare Kediri untuk mengambil barang atas suruhan Adi Sampai lokasi terdakwa langsung mengambil ranjauan di depan bengkel sepeda motor, dibungkus kresek hitam, kemudian terdakwa bawa pulang ke Surabaya.Sampai di rumah terdakwa memfoto bungkusan kresek hitam, lalu
mengirim ke Adi, bahwa barang sudah dirumah.
Keesokan harinya sekira pukul 06.00 wib, terdakwa membuka bungkusan kresek tersebut untuk mengecek isinya , dan benar berisi shabu.Keesokan harinya jum’at 12 mei 2023, jam 14.00 wib, terdakwa disuruh Adi lewat WhatsApp,”
’TERUS SHABU E RANJAU EN NANG PINGGIR OMAH 6,85 GRAM TERUS NANG SEPANJANG 4,90 GRAM”.
Selain kresek hitam berisi Sabu 20 gram, terdakwa juga mengambil ranjauan Kresek hitam di depan bengkel sepeda motor berisi 2 botol obat keras pil logo ‘’LL’’ warna putih. masing-masing botol berisi 1000 butir. hingga total 2000 butir.
Terdakwa memecah sabu, dengan berat 20 gram, memakai timbangan elektrik, menjadi 3 poket : 6,85, 4,90,8,60 gram, disimpan menunggu perintah Adi untuk meranjau.1 poket sabu berat 6,85 gram, diranjau dekat rumah terdakwa, dekat tiang Listrik.
1 poket sabu berat 4,90 gram, diranjau di Kletek sepanjang Sidoarjo. Kemudian Terdakwa kirim whatsapp ke nomor penerima.
Terdakwa membuka bungkusan kresek tersebut untuk mengecek isinya, berisi ; 2 botol berisi obat keras pil dengan logo ‘’LL’’ warna putih. Dan satu bungkus sabu seberat 20 gram sedangkan 2 botol berisi obat keras pil dengan logo ‘’LL’’ masing-masing botol berisi 1000 butir. Sehingga di total keseluruhan 2000 butir.
Terdakwa memecah obat keras pil dengan logo ‘’LL’’ warna putih kemudian terdakwa meranjaunya, y
Lokasi pertama meranjau 5 bungkus klip plastic, masing-masing 100 butir, hingga total 500 butir, di daerah dupak Surabaya
lokasi kedua meranjau 1 bungkus klip plastic sebanyak 100 butir, di Gunung Anyar Tambak.
Selanjutnya jum’at 12 mei 2023 jam 23.00 wib, saat terdakwa pulang selesai meranjau, saat berada di Pinggir jalan raya Mastrip kedurus Surabaya, ditangkap petugas kepolisian. Terdakwa menujukkan barang bukti yang simpan dalam rumah kontrakan di jalan Bagong ginayan 6/64, Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Surabaya, di rak piring berupa: 1 poket sabu 8,60 gram,
1 timbangan elektrik,
1 bungkus klip plastic kosong,
1 HP merk Xiaomi warna biru.
Berupa 1400 butir tablet putih logo ”LL”‘berat total 243,6 gram, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk daftar obat keras.
Terdakwa Dhakir Afandi alias Andik bin Jumhur (29), didampingi Penasehat hukumnya, Victor Sinaga, sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)