Oknum. Mafia Menyerobot Tanah Milik. Warga Tampa ijin Pembangunan Proyek JUT Dibongkar Warga Desa Taman Kec Srezeh. Kab Sampang.

Sampang- TabirNusantara.com Sejumlah warga Desa Taman, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa melakukan aksi pembongkaran proyek pembangunan jalan. Karna. Warga merasakan dirugikan. tampak ijin dari pemilik lahan.
Pasalnya, warga mengaku dirugikan lantaran tanah pribadi miliknya, berlokasi di Dusun Taman Barat, dimanfaatkan oknum pelaksana proyek, untuk kepentingan proyek semata.
Ironisnya, saat sejak awal dimulainya pelaksanaan proyek berupa makadam, oknum tersebut tanpa melakukan sosialisasi kepada warga (pemilik tanah).
Usut diusut, proyek dengan panjang sekitar ±500 meter yang dikerjakan dan terkesan tanpa etika itu, dilaksanakan oleh oknum mantan Kepala Desa setempat.
“Jelas tanpa etika, karena tidak ada pemberitahuan kepada kami sebelumnya, selaku pemilik tanah,” ujar Mawerdi salah satu tokoh Desa Taman, kepada awak media ini, Sabtu (14/10/2023) pagi.
Mawerdi mengungkapkan, ada sejumlah warga yang mengklaim, jika tanahnya diduga diserobot dan dimanfaatkan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.warga yang merasa dirugikan. yang punya proyek jangan Seenaknnya main serobat. tanah milik orang lain.
“Kami bongkar, karena sudah diluar batas, itu tanah kami. Bahkan sebelum melakukan aksi pembongkaran, kami sudah melapor ke Polsek Sreseh,” ketusnya.
Meski demikian, imbuh Mawerdi, sebelumnya oknum mantan Kades mendatanginya, mengaku akan mengganti rugi tanah milik warga yang diproyekkan itu.
“Kami disuruh sabar, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan, bahkan proyeknya sudah selesai. Tidak tau itu proyek apa ?, lebar 2,5 meter dan panjang hampir setengah kilometer,” bebernya.
Mawerdi menegaskan, jika tidak ada kejelasan dan iktikad baik, tidak menutup kemungkinan, ia bersama warga lain (pemilik tanah), akan kembali melakukan hal serupa.
“Kami sudah sampaikan ke Polsek, namun diarahkan agar koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan PJ Kepala Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sreseh Iptu Edi Eko Purnomo, tidak menampik jika ada warga Desa Taman mendatanginya, dan meminta untuk menjembatani terkait ganti rugi lahan tersebut.
“Iya benar, warga itu datang ke kantor, meminta agar kami menjembatani ganti rugi lahan, tapi mereka tidak membawa bukti apapun,” jelas Edi, melalui telepon whatsapp_nya.
Setelah pihaknya menindak lanjuti hal tersebut, serta konfirmasi ke mantan Kades, menurut Edi, “mantan Kades tersebut, mengakui jika kurang komunikasi dengan warga selaku pemilik lahan.
Sementara itu, inisial JM selalu mantan Kepala Desa Taman berdalih, jika dirinya telah melakukan sosialisasi terkait proyek tersebut, terhadap sejumlah warga yang mengklem pemilik tanah.
Kendati demikian, dirinya tidak menampik, melakukan kesalahan tanpa adanya komunikasi, dengan warga yang tanahnya terkena tambahan volume proyek.
“Itu proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT). Volume sebelumnya 450 meter, namun kata consultannya, ada penambahan volume 110 meter, dan volume tambahan itu memamg tidak komunikasi dengan warga,” jelasnya.
Dirinya mungungkapkan, jika sebenarnya dalam proyek JUT itu, tidak ada ganti rugi lahan, bahkan hingga saat ini belum cair. Akan tetapi, jika telah cair, akan diganti rugi sekedarnya terhadap pemilik lahan.
(Tim)