Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 3 Tersangka Pemerasan Dan Penipuan Ngaku Polisi

2 min read

Surabaya- TabirNusantara.com Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan tindak pidana penipuan dan/ pemerasan terhadap 3 tersangka yang di lakukan di Jl. Kali Anak Kota Surabaya. Jum’at (22 September 2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrimnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prastyo membenarkan penangkapan tersebut bawah tersangka melakukan penipuan dan pemerasan.

Dari hasil indentifikasi 3 tersangka ditemukan inisial S, (40 Tahun) pria asal surabaya, MR, (35 Tahun) pria asal Surabaya, M, (28Tahunh,) pria asal Surabaya.Sedangkan kedua temannya inisial F, pria asal Surabaya, dan J, asal Surabaya, (DPO) anggota.

Berdasarkan LP/8/400/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jatim/Tanggal 03 Oktober 2023.

Kemudian menindak lanjuti, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan secara Profesional yang diketahui pelaku sebanyak 5 (lima) orang dan pada tanggal 09 Oktober 2023, telah dilakukan Penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang Laki-laki sebagai Tersangka ditempat yang berbeda.

Sedangkan tersangka S diamankan di Pom bensin Jl. Jakarta Surabaya dan Tersangka M R dan M diamankan di Jl. Kalimas Surabaya, kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan Proses Penyidikan selanjutnya.

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu mengaku dari Petugas Kepolisian dan kemudian Menangkap Korban dengan tuduhan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Permainan Judi Online dan kemudian Para Pelaku meminta sejumlah Uang tebusan kepada Korban Jika tidak ingin ditahan, tersangka menyuruh korban untuk Transfer, setelah korban mentransfer kepada Tersangka kemudian Korban diperintahkan untuk pulang dan uang hasil kejahatan dibagi rata sebesar Rp. 400.000.

Untuk barang bukti yang di amankan 1, Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah (sarana milik M R), 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Mio warna Hitam (sarana Milik S), 1 buah Borgol, 3 Potong kaos Lengan Pendek, 1 lembar bukti Transfer, 1 buah Handphone merk Realmi C1 warna Biru, 1 buah Handphone merk OPPO A 17 warna Biru, 1 buah Handphone merk Samsung J 2 Prime warna Silver, 1 buah Handphone merk Redmi warna Biru.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan pemerasan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman Maximal 13 (Tiga belas) Tahun Kurungan Penjara,” pungkasnya.

(SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *