ORDER BAN TRUK TRAILER MALAH DIJUAL KURANG PUAS  GELAPKAN EKOR TRUK TRAILER 

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagai supir truk Trailer, telah menjual 2 buah ban Luar Merk Apollo, Ban Luar Merk Apollo dan 2 ban dalam serta 1 buah marset, seharga Rp 4,5 juta, juga akan menjual ekor truk trailer, milik PT
PT. Sukses Abadi Mandiri Trans, yang bergerak di bidang Trucking/ Jasa Angkut,dengan Terdakwa Paundra Picasso Morens alias Ade Pahmi (33), asal Kupang NTT, diruang Sari 3 PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh Ketua majelis hakim Tony, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Paundra Picasso Morens alias Ade Pahmi, terbukti bersalah,
melakukan tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan, Selasa (10/10).

Menetapkan barang bukti,
1lembar Surat Permintaan Barang Kendaraan dengan No Pol : L-9377-UN. 1lembar KTP dan SIM B11 Umum atas nama Ade Pahmi, Jalan Lingkungan Panatasan Pataruman Banjar Cianjur Jawa Barat.
1lembar KTP an. Paundra Picasso Morens, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

1unit Ekor Trailer dengan nomor Rangka LS-55-ST-15
1Lembar Buku Kir Nomor SB 254118 K dengan nomor Rangka LS-55-ST-15, Dikembalikan kepada PT Sukses Abadi Mandiri Trans.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak.dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Terdakwa Paundra Picasso Morens alias Ade Fahmi merupakan karyawan bekerja sebagai supir di PT. Sukses Abadi Mandiri (SAM)Trans. Samuel Sutrisno selaku Direktur PT SAM Trans, jalan Kalianak 66 Blok E No.24 Surabaya, dan Garasi Truk Jalan Perak Timur 512 Surabaya, bergerak dibidang Trucking/ Jasa Angkut.

Tugas terdakwa sebagai supir antar barang, menjaga merawat kendaraan, jika kelengkapan Truk ada yang hilang dibebankan ke supir, jika ada kerusakan mesin, perusahaan yang menanggung.
Terdakwa Paundra Picasso alias Ade Pahmi, pada Selasa 23 Mei 2023 jam 07.00 wib, melakukan penggelapan barang 1unit ekor Trailer, Noka : LS-55-ST-15 dan
2 buah ban Luar Merk Apollo, Ban Luar Merk Apollo dan 2 ban dalam serta 1 buah marset.

Saksi Bekti Yusuf Bachtiar pengurus PT.SAM Trans, juga pengurus Tracking menelpon Terdakwa Paundra karena ada muatan lagi, namun sulit dihubungi. Saksi Bekti melihat GPS yang terpasang, Truk berada posisi depan Depo SPIL JAVA Jalan Laksda M Nasir Surabaya, menuju truk UD Nisan Quester Nopol : L-9377UN.Sampai di Depo SPIL JAVA, Terdakwa sudah tidak ada, dan ekor truk trailer sudah lepas dan hilang.

Awalnya Kamis 19 Mei 2023, terdakwa meminta ganti ban baru, 2 buah ban Luar, Ban Luar, dan 2 ban dalam serta 1 marset di Kantor PT SAM Trans,Selanjutnya ban dibawa ke Garasi Truk, namun tidak dipasang di truk UD Nisan Quester No Pol L-9377UN, namun disimpan di belakang Kepala Truk.

Saat Terdakwa berada di Garasi PT SAM Trans, di telpon Samuel Sutrisno,ada muatan Arang Ungaran Semarang.Terdakwa berangkat menggunakan Truk UD Nisan Quester No Pol : L-9377UN dari Garasi Kalianak menuju Depo SPIL ION Jalan Prapat Kurung Perak Surabaya, disertai Surat Jalan mengambil Kontener 40 Fit memuat arang.

Minggu 21 Mei 2023 jam 08.00 wib, Terdakwa tiba di Rembang Jaw Tengah. Mampir ke tambal ban, menjual 2 ban Luar, Ban Luar dan 2 ban dalam dan 1 marset,laku terjual Rp.4,5 juta.Terdakwa melanjutkan menuju Ungaran Jawa Tengah, muatan arang langsung di bongkar. Terdakwa berniat menjual1Ekor Trailer ditawarkan kepada teman-teman saat pulang menuju Surabaya.

Sekitar Lamongan, ada yang menelpon mengaku sebagai seorang pembeli, tidak lama kemudian pembeli bernama Widodo (DPO) menelpon Terdakwa berniat membeli Ekor Trailer seharga Rp.85 juta, Ditransfer uang 1 juta dari Widodo (DPO). Sampai di Bunder Gresik, kepala truk UD Nisan Quester Nopol: L-9377UN, dilepas oleh terdakwa dari ekornya.Setelah lepas, Terdakwa menelpon temannya Zaenal (DPO),

Zainal datang membawa kepala Truk, kemudian Ekor Trailer disambung oleh Terdakwa ke kepala truk tersebut.Terdakwa memberi upah 2 juta kepada supir tersebut, sopir langsung ke DEPO SPIL JAVA, Perak Surabaya,

Terdakwa menyopiri truk UD Nisan Quester No Pol : L-9377UN dari belakang, truk dan ekor truk yang disupiri temannya Zaenal (DPO) sudah lepas.Sedangkan Terdakwa menunggu di Depan DEPO SPIL JAVA, karena ditunggu tidak ketemu, Terdakwa mulai curiga,akhirnya melarikan diri dengan kondisi kepala truk diparkirkan di Depan DEPO SPIL JAVA.

Terdakwa Ade Pahmi memiliki nama asli Paundra Picasso Morens alamat Jalan Salam No 3F, Ds. Punten Kec Bumiaji Kab Batu. Saat bersamaan, pihak perusahaan mendatangi rumah terdakwa untuk mengamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya.

Dengan barang bukti yang disita
1 unit Ekor Tlailer, 1Lembar Buku Kir.1lembar Surat Permintaan Barang Kendaraan dengan No Pol : L-9377-UN.1lembar KTP dan SIM B11 Umum an. Ade Pahmi, alamat Lingkungan Panatasan Pataruman Kota Banjar Cianjur Jawa Barat,
1lembar KTP an. Paundra Picasso Morens. Hasil penjualan ban sebesar Rp.4,5 juta, sudah habis terpakai.

Akibat Penggelapan yang dilakukan Terdakwa, PT Sukses Abadi Mandiri Trans mengalami kerugian Rp.11.000.000,-

 

Terdakwa Paundra Picasso Morens alias Ade Pahmi (33),menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *