Imbas Penelpon Wanita  Terdakwa Raditya Arrdhi Rebut HP Hajar Istri 

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul bagian pipi, hingga korban mengalami mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri,
dengan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Ansya, Rabu (11/10/2023).

Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, menerangkan kalau pada siang hari tanggal 12 Agustus 2022, tidak ada keributan sama sekali.Saat malam kejadian tidak ada perencanaan sebelumnya.
” kamu kerjanya apa,” tanya hakim,
Kebetulan setiap hari saya membantu bapak saya di Klinik, saya kebetulan dokter gigi di Unair yang mulia, saya bantu di klinik untuk menghidupi anak saya,kalau untuk pasien saya tidak bisa pilih- pilih, pasien pria atau wanita,” terangnya.

“Apakah sempat mencari tau itu nomer siapa itu,” tanya hakim lagi,
” Saat saya pulang, saya coba lihat namanya Amel, jelasnya.

Raditya menambahkan kalau dirinya mencoba melakukan klarifikasi hal tersebut, namun gagal, saya berinisiatif secara pribadi maupun dengan orangtuanya,” katanya.
“Kapan itu melakukan inisiatif klarifikasi,” tanya hakim,
” Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak dipwnitipan mengatakan ” mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

“Tentang uang 200 juta itu gmana ceritanya,apakah tau hal tersebut,” tanya hakim,

“Saya tau tapi tidak tau rinci,
Mobilnya dia dijual, buat uang muka, tapi minta dikembalikan semua 278 juta, Uang dia dipakai untuk Uang muka mobil,”katanya.

” Mobil sudah dijual, kok gak dikasihkan,” tanya hakim.
” Saya sempat bilang sama dia, Nanti mobilnya tak jual, sisanya saya kasihan ke dia 118 Juta, baru saya kasih 60 juta, sudah saya kasihan di amplop tapi gak mau nilainya,” jelas Raditya.

“Apa masalah rumah tanggamu ini, masalah uang , perempuan,”
Uang yang mulia,”
Kenapa gak kamu kasihan semua uang penjualan mobil itu,Hal kecil kok bisa pecah begini,”

“Kalau masalah ini bukan karena uang yang mulia, memang dia sudah ingin pisah sama saya, mungkin kalau menikah dengan saya, akan merubah gaya hidupnya,”pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa, dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga. Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut Handphone karena adanya panggilan Telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi.
“Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyampaikan bahwa, “untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya ke Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.,” terang saksi.
“Saat kejadian itu, terdakwa masih suami adik saya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, “adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta,” tambahnya.

JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Diketahui, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut Handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, JPU Yustus One Simus Parlindungan, Ketua Majelis hakim Abu Achmad Sidqi Ansya, sidang agenda pemeriksaan terdakwa,
diruang Kartika 2, PN.Surabaya, Rabu, (11/10/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *