RESIDEVIS IMAM FAUZI DITUNTUT 5,5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR. MEMBELI DUA POKET DI BAGI 4 POKET SABU

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket seberat 2 gram/ gram harga Rp 1,2 juta, beli dari Solikhin (DPO), dijual ke Rio ( berkas terpisah), denganTerdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm),diruang Sari 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Sidang dengan agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm), telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” dakwaan alternatif kedua JPU, Senin (9/10).

Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm), dengan pidana Penjara 5 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 1.000.000.000,-, Subsidair 1 tahun penjara.
Dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan.

Menyatakan Barang Bukti,
2 poket sabu dengan berat masing- masing 0,50 gram dan 0,61 gram, beserta bungkusnya.
1 buah HP Vivo, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sepeda motor honda scoopy
Dirampas untuk Negara.

Pada sidang sebelumnya, dalam pemeriksaan Terdakwa, Imam Fauzi mengaku membeli sabu dari Sholikin di jalan Rangkah, beli yang selanjutnya sering di jalan Kunti, ” Sabu ditemukan dasboard sepeda motor saya, beli dari Solikhin di jalan Rangkah, 1 gramnya harga 1,2 juta, sabu tersebut sisanya mau saya pakai sendiri, untuk stamina kerja sebagai supir,” katanya.

“Saya mengkonsumsi sabu 1 gram untuk 1 minggu, untuk stamina,”
” kamu kenal dengan Sholikin, selalu beli di Solikhin ya, kamu pernah dihukum sebelumnya,” tanya hakim.
” Sholikin teman saya, hanya satu kali beli di sholikin selebihnya saya beli di jalan Kunti, saya pernah dihukum yang mulia, 4 tahun penjara, perkara narkoba,” pungkasnya.

Bermula hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, jam 03.30 wib, di Labeng Bangkalan Madura, Terdakwa Imam membeli sabu 2 poket kepada Solikhin (DPO) seharga Rp.1,2 juta, dibayar setelah sabu laku terjual.

Terdakwa Imam Fauzi membagi sabu tersebut menjadi 4 poket, 2 poket akan dijual ke Rio ( berkas penuntutan terpisah), 1poket hari Rabu 21 juni 2023 jqm 12.00 wib di daerah Perak Surabaya dwngan harga 700 ribu, sudah dibayar Rio.1poket lagi harga 400 ribu belum dibayar Rio.

Selanjutnya, dipinggir jalan dekat tambal ban jalan Perak Barat, Terdakwa Imam Fauzi ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan saksi Sri Ismanto Anggota Polresrabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 poket sabu berat masing-masing 0,50 gram dan 0,61gram, total 1,11 gram beserta bungkusnya, 1 HP merk VIVO disimpan dalam Dashboard depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Scoopy.
Saat diinterogasi, Terdakwa Imam Fauzi mengaku BB yang ditemukan adalah miliknya.

 

Terdakwa Imam Fauzi alias Ical, saat menjalani sidang, agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 2 PN. Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *