MODALI BISNIS NARKOTIKA SUMARDI IKA , DELA MONIKA , DIMAS EKO, LUQMAN OKNUM POLISI, WAWAN SETIAWAN SALING BERKELIT

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing peran, sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang haram tersebut, komplotan tersebut yaitu,Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31) warga Royal Residence Cluster Serenade Blok VII/ XII, Wiyung Surabaya, pendidikan Sarjana S2, bersama Dela Monika Desi binti Sugiyanto(27), warga Dsn. Tempel 01 Kel. Tumpel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, lulus SMA, dan Dimas Eko Resdiyanto bin Sugiyanto (34) warga Dsn Kenongo Kel. Kenongo Kec. Tulangan Sidoarjo,lulus SMA,(keduanya dalam berkas terpisah /spiltzing), serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32),warga Perum Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi,Sidoarjo, *Anggota Polri* dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali(34), warga Desa Ngingas,Waru, Sidoarjo,(dalam berkas terpisah /Splitzing), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,secara offline, Selasa (10/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31), melakukan pidana Narkotika,
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.
Sidang kali ini Jaksa menghadirkan secara offline kelima terdakwa di ruang Tirta 1 PN Surabaya, namun para terdakwa tetap dalam berkas terpisah, Kelimanya saling memberikan kesaksian.
Saksi Dela Monika menjelaskan mengenal Sumardi Ika sudah 2,5 tahun, Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu untuk dipakai bersama temannya Sumardi di kamar Hotel, itu berlangsung beberapa kali. Kemudian bercerita tentang sabu, saya bisa carikan sabu karena ada kenalan orang yang berada dilapas (Narapidana) bernama Sembab. Untuk Narkobanya diranjau dan yang ambil barangnya Dimas.
“Awalnya pesan sabu 3 gram pergramnya Rp.800 ribu, hingga pesan sabu sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan pol ekstacy sebanyak 50 butir harga Rp 15 juta harga perbutir Rp 250 ribu, Uangnya semua dari Sumardi Ika dan saya sempat memberikan keutungan,” Kata Dila.
Masih kata Dila, uang itu dari Sumardi, masalah Narkoba yang terakhir saya kirim melalui Luqman (polisi) dengan cara digojekan sebanyak sabu 3 gram dan Pil Ekstacy sebanyak 9 butir.Yang saya kirim sendiri sebanyak sabu 3 gram.
Majelis hakim menayakan, “Kenapa kamu minta tolong sama Luqman,” “kerana luqman anggota Polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya.
Luqman membenarkan, bahwa telah dititipi sabu dan pil Ekstasy yang akan dikirim ke Sumardi, namun saya minta bantuan Wawan untuk mengirim barang tersebut.
Sementara Wawan membenarkan mengirim barang titipan Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli Ekstacy dari Sumardi seharga Rp 600 ribu/perbutir.
Keterangan Monika, Luqman dan Wawan. Sumardi Ika menyatakan ada yang tidak benar, “Uang yang diberikan kepada Monika itu adalah Pinjaman, untuk Wawan bukan beli itu saya berikan saja dan masalah narkoba itu benar saya menerimanya namun saya tidak perna menjual ataupun memakai Narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah diberi sabu dan dipakai, juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di Kepolisian tidak ada anggaran,Luqman pernah bilang begitu.”
Mengetahui hal tersebut, Majelis Hakim menegur Sumardi, kamu itu kerjanya apa dan sabu, pil ekstacy itu milik siapa. Terus untuk apa Narkoba itu, kamu jual beli narkoba ya,” tanya hakim
Sumardi menjelaskan, “Saya kerja Wirausaha yang mulia Narkotika itu titipan dari Ilung , Monika dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan Yang Mulia” ucapnya.
*Para Terdakwa saling bersilat lidah*
Monika mengatakan pil ekstacy sebanyak 50 butir diambil 2 sebagai upah. 9 butir dikirim ke Sumardi dan sisanya dijual pada R orang Jember, atas sepengetahuan Sumardi Ika, Sumarsi juga mendapat keuntungan dari penjualan itu.
Luqman mau melakukan karana Sumardi dan Wawan pernah membantu penangkapan saat dirinya bertugas di Satreskoba Polda Jatim dan Ilung itu informan ( cepu) dari Unit kami di Polda Jatim.
Terkait uang itu benar, kami ada anggaran dan saya tidak pernah pakai sabu dan diberi oleh Sumardi Ika.
Wawan pernah membeli pil Ekstacy dari Sumardi dan menjualkan Narkoba milik Sumardi kepada orang Malang.
Keterangan sebagai saksi dari kelima terdakwa yang dikumpulkan untuk di konfrontir, juga sebagai keterangan para terdakwa dan hal tersebut telah disepakati oleh para pihak. Dari pengakuan para terdakwa telah menyesali perbuatnya dan untuk terdakwa Luqman masih aktif sebagai Anggota Polri.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Sumardi Ika akan mengajukan saksi meringankan ( A De Charge) 2 orang,” kami akan ajukan saksi yang meringakan,” kata Erik Kumala.
Diketahui, Informasi masyarakat terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto, menjual sabu. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra, hari Kamis 06 April 2023 sekitar jam 08.30 wib, di dalam rumah Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kec. Wiyung, melakukan penangkapan atas terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 11 poket sabu berat 12,82 gram.
8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet keadaan pecah berat netto 3,364 gram.
9 butir tablet warna kuning logo “C” berat netto 2,504 gram.
14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari”berat 5,511gram.
3 butir tablet warna ungu logo “botol”berat 1,411 gram.
9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1butir tablet keadaan pecah berat 3,662 gram. 8 butir tablet warna orange logo “H5”berat 1,503 gram
1klip ganja berat 3,37 gram
2 timbangan elektrik, 1 krop dari sendok, 1 kotak dan 1 handphone merk Oppo warna silver.
Terdakwa mendapatkan sabu dan extacy dari Dela Monika Desi dan Dimas Eko Sugiyanto yang ditangkap lebih dulu, juga dari saksi Luqman Khoirul Rosidi melalui Wawan Setiawan berupa 1poket sabu, 9 butir pil extacy warna kuning dan 1 strip berisi 8 butir pil warna orang logo “H5”, selebihnya terdakwa dapatkan dari Ilung (DPO).
Narkotika diperoleh dari Dela Monika Desi dan saksi Luqman Khoirul berasal dari Sembeb (DPO), Dela Monika Desi memesan 50 gram sabu/ gram harga Rp.700 ribu, yang diterima oleh Dimas
Risdiyanto, pembayaran secara Transfer bertahap Rp.10 juta dan Rp.22,5 juta, Total dibayarkan ke Sembeb (DPO), Rp.32,5 juta.
Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu ke Sembab (DPO), berasal dari Terdakwa Sumardi Ika Alias Koko yang dipinjamkan ke Dela Monika Desi Rp.35 juta.
Komplotan pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy, Terdakwa Dela Monika, Dimas Eko, Luqman oknum polisi, wawan Setiawan, dan pemodal Sumardi Ika dihadirkan dipesidangan saling menjadi saksi, dieuang Tirta 1 PN.Surabaya, secara offline, Selasa (10/10/2023).
(Bagus)