CURI MOTOR DALAM GANG JALAN SIDOTOPO SEKOLAHAN GANG VII HASAN BADRI DAPAT UPAH Rp.200 RIBU BABLAS BUI. ROBI DAN TEMANNYA BURON
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri sepeda motor Yamaha Vegha, di teras halaman kos- kosan jalan Sidotopo Sekolahan gang VII Surabaya, dengan Terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti(alm) (26), bersama dengan Robi (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, Selasa (10/10/2023).
Dalam.dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti(alm), melakukan tindak.pidana, ” Pencurian dengan pemberatan,” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Jaksa Estik Dilla menghadirkan saksi korban Romli dipersidangan,
Yang Menyatakan, ” Terdakwa itu tetangga saya pak, saya taruh motor saya depan kosan, saat subuh saya lihat motor saya sudah gak ada, saya kunci setir, sampai sekarang motor saya tidak kembali, taunya yang ambil waktu melihat rekaman CCTV, pelakunya tiga, tapi yang dua masih buron,” terangnya.
Terdakwa Hasan Badri membenarkan keterangan saksi Romli, Terdakwa menerangkan kalau yang mengambil motornya Robi dan satu orang saya gak kenal, peran saya mengawasi situasi saja pak, dijual harga berapa saya gak tau, Saya cuma dapat upah 200 ribu dari Robi.” Jelas.
Terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum, dalam perkara Narkotika, dsn sudah dihukum selama 4 tahun, ” Saya pernah dihukum 4 tahun perkara Narkoba,” pungkasnya.
Diketahui, Berawal hari Selasa 18 April 2023 jam 04.30 wib terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti (alm), berjalan kaki bersama Robi (DPO) dan seorang yang tidak dikenal Terdakwa, menuju jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya,
Sampai di depan rumah saksi Romli, jalan Sidotopo Sekolahan gang VII, terdakwa berjalan diposisi depan sedangkan Robi dengan orang tak dikenal dibelakang, melihat sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah yang terparkir di depan rumah, suasana sedang sepi,
Terdakwa berperan memastikan kondisi aman, Robi dan orang tak dikenal langsung mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L-5383-KL warna merah, dengan cara tidak diketahui terdakwa, setelah berhasil terdakwa bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan Robi dan orang tak dikenal membawa motor ara didorong.
Siang harinya mereka sepakat kumpul kembali, bertempat di tempat parkir gerobak dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,-dari Robi, dari hasil penjualan motor tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Robi dan orang yang tidak dikenal saksi Romli mengalami kerugian Rp.3.500.000,-
Terdakwa Hasan Badri bin Abdul Mukti(alm),(26) menjalani sidang agenda dakwaan , saksi dan pemeriksaan terdakwa, dieuang Garuda 1 PN.Surabaya.secara vidio call.
Saksi korban Romli, memberikan keterangan dipersidangan.
(Bagus)