SIARKAN HUBUNGAN SEKSUAL MELALUI APLIKASI MIE- CHAT WARIA CANTIK TARIF Rp. 150 RIBU* DIHUKUM 27 BULAN BUI.

Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan siaran langsung pada aplikasi Instagram, menggunakan sarana Handphone, menyiarkan perbuatan asusila berhubungan seksual dengan laki-laki, melalui aplikasi Mie-Chat akun Lingling W@aria C@ntik, tarif Rp150 ribu, dengan
Terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby anak dari Pius Pambo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suparno, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby anak dari Pius Pambo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar Kesusilaan”. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,”dalam Dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby anak dari Pius Pambo, berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 pasang baju tanktop warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan;
1 buah handphone VIVO Y12 warna purple. Uang tunai Rp100.000,-
Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby menerima putusan hakim,” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby anak dari Pius Pambo, melakukan siaran langsung pada aplikasi Instagram, nama akun Roroberby7 menggunakan sarana 1 Handphone merek VIVO Y12 warna Purple.
Terdakwa menyiarkan perbuatan asusila berhubungan seksual dengan seorang laki-laki yang sebelumnya bersepakat melakukan hubungan seksual dengan terdakwa melalui aplikasi Mie-Chat nama akun Lingling W@aria C@ntik, tarif Rp150.000,-, digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Saat melakukan siaran langsung di Instagram, terdakwa menggunakan baju tanktop warna biru, sedangkan laki-laki membuka celana sehingga terlihat alat kelaminnya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin laki-laki tersebut ke mulut terdakwa, selanjutnya alat kelamin laki-laki dimasukkan di dubur terdakwa, selama 2 menit siaran langsung dimatikan.
Terdakwa ditangkap saksi Eko Prayono, dan saksi Sholeh Khalifah, anggota Polsek Gubeng, hari jumat 23 Juni 2023 jam 15.00 wib, dikamar No.3 rumah kos jalan Nias /10, Gubeng Surabaya
Dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti uang tunai Rp. 100 ribu., HP merek VIVO Y12 warna Purple,1pasang baju tanktop warna biru.
Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti 1unit mobile phone merk Vivo model V2217 warna ungu, yang diterima penyidik Polsek Gubeng, Kesimpulan, benar ditemukan data berupa Video dan Screenshot pada aplikasi Instagram di mobile phone memory, sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan.
Terdakwa Perin Sekana Susu alias Berby (kiri atas), menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
(Bagus )