KERJA SEBAGAI ‘ART’ NYOLONG UANG ASING DALAM DOMPET DAN CINCIN, GELANG EMAS MAJIKANNYAKASMINI YATI DIHUKUM 18 BULAN BUI

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian secara bertahap saat kondisi rumah majikan sedang kosong, melakukan pencurian dalam kamar majikannya Bibi Nur Anita, rumah di jalan Kutisari Selatan IX / 35 Surabaya, diantaranya beberapa jenis uang asing, uang Ripiah, cincin berlian Jamrud hijau, gelang emas bandul kucing, hasil curian dijual, uangnya dipakai untuk pribadinya, dengan Terdakwa Kasmini Yati binti Widji, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Suparno, Mengadili, Menyatakan, Terdakwa Kasmini Yati binti Widji, melakukan tindak pidana “pencurian” melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1buah dompet warna peach merk hedren, Dikembalikan kepada saksi Bibi Nur Anita.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Pradata, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Kasmini Yati, menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, sejak bulan Mei 2022 s/d bulan Maret 2023, Terdakwa Kasmini Yati bekerja sebagai ART dari pukul 10:00 wib s/d pukul 17:00 wib, di rumah majikannya saksi Bibi Nur Anita, jalan Kutisari Selatan IX / 35 Surabaya.

Ketika rumah majikan kondisi sepi, setiap kali ada kesempatan terdakwa memasuki kamar majikannya, dan mengambil barang, 1buah dompet kain warna peach merk Hedgren, berisi:
1buah cincin berlian Jamrud hijau,
Uang peso 23000,
Uang 200 Dollar US,
Uang 3000 Rupee,
Uang 1000 Yen,
Uang Rp 4.000.000,-
Uang tunai milik DEV (anak saksi Bibi Nur Anita) Rp 250 ribu,
Uang tunai milik Mansyur Rp.280 ribu, Uang tunai milik Abah Rachmad Rp 200 ribu.
1buah gelang emas bandul kucing yang diletakkan didalam almari pakaian di kamar tidur majikannya.

Barang-barang tersebut diambil oleh terdakwa secara bertahap sejak bulan Mei 2022 hingga bulan Maret 2023, Barang-barang perhiasan emas dijual kepada orang tidak dikenal di Pasar DTC Surabaya, Sedangkan mata uang asing oleh terdakwa ditukarkan di Money Changer, uang hasil pencurian tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa baru diketahui hari Sabtu, 15 April 2023, pukul 18:00 wib, ketika saksi Bibi Nur Anita majikannya mencari surat-surat dokumen yang diletakkan dalam dompet warna peach, namun dompet tersebut tidak ada ditempatnya.Ternyata sejumlah uang milik anggota keluarga juga hilang. Saksi Bibi Nur Anita melapor kepada ketua RT karena curiga terhadap terdakwa yang telah mengambil sejumlah uang serta barang berharga lain.

Dilakukan mediasi dengan terdakwa, diwakilkan suami terdakwa dan suami terdakwa mengakui sejak bulan Mei 2022 hingga bulan Maret 2023, telah mengambil sejumlah uang tunai dan barang-barang berharga milik saksi Bibi Nur Anita, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bibi Nur Anita mengalami kerugian Rp. 90.000.000,-

Terdakwa Kasmini Yati binti Widji,menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

( Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *