PURA – PURA SEWA MOBIL 10 UNIT  MODUS UNTUK PINDAHAN RUMAH 10 KATALIS KENALPOT MOBIL DICOLONG, KERUGIAN Rp.199 JUTA

3 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana, melakukan tipu gelap, dengan cara menyewa mobil Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, sebanyak 10 mobil, lalu melepaskan Katalis pada kenalpot mobil Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, dengan berpura-pura pinjam untuk pindahan rumah, sehingga pihak Kargo Si Cepat Ekspres merugi Rp.199 juta, dengan Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto,(26) warga Kalilom Lor Indah Genengan No.6, Kel.Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, pendidikan SD, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa Terdakwa Mustofa Umar Rela, melakukan tindak pidana,
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau, “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi Karyawan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, yakni, Saksi Rizky Sigit Widodo (40),
Saksi Revi Arizona (25)
Saksi Dio Angga Santoso (25)
Saksi Alfirion Alfanza.

Saksi Rizky Sigit Wododo jabatan Koordinator, menerangkan adanya 11 mobil kenalpot yang hilang Katalis nya, “Mobil perusahaan jenis Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, semuanya 11 unit, 10 unit knalpotnya diganti, tanpa ada Katalisnya lagi, katalisnya dilepas, kerugian perusahaan sekitar Rp.199 juta,” terang saksi, Kamis (05/10).

Saksi Revy Arizona bagian sortir Kargo, menerangkan, ‘ Terdakwa itu orang luar pak, dia mau minjam mobil untuk pindahan rumah katanya, lalu saya ijin sama bos, setelah saya bawa mobilnya, saya diturunkan di warung, katanya mau ngecek, apa ada orang dirumahnya, mobil dibawa saya tau, dibawa kemana saya gak tau,” jelasnya.

Saksi Rizky Sigit, menambahkan kalau kejadiannya pada malam hari ,karena malam hari ada pergeseran piket,” yang diganti Katalis buat peredam suara, satu Katalis sekitar 3 sampai 18 juta, yang diambil 10 katalis,” tambahnya.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Mustofa Umar Rela membenarkannya, ” Saya tukar 10 mobil katalisnya yang mulia, saya alasan pinjam untuk pindahan rumah, 1 mobil saya sewa 400 ribu, jadi dapat bersih 500 ribu satu Katalis.” pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa berpura-pura menyewa kendaraan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, kepada saksi Revy Arizona Fradifka ( bagian Operasional Sortir Kargo), alasannya memuat barang pindahan rumah, memberikan uang sewa mobil kepada saksi Revy.

Saksi Revy Arizona tertarik dan mau mengeluarkan mobil perusahaan, namun tanpa.sepengetahuan Revy, Terdakwa Mustofa mengganti knalpot mobil dengan knalpit tanpa ‘Katalis’ yang dipersiapkan sebelumnya oleh Rojak (DPO).
Penggantian knalpot tersebut terdakwa dapat keuntungan tanpa sepengetahuan pihak karyawan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES.

Terdakwa melakukannya sebanyak 8 kali, Jumlah knalpot kendaraan Kargo perusahaan yang terdakwa tukar/ganti dengan knalpot tidak ada katalisnya sebanyak 10 knalpot merupakan kendaraan roda empat,
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : B-9982-PCQ.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8557-BT.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8690-BT;
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9867-CI.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9527-CJ;
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9524-CF.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9242-CF.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8490-CH.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : AB-8933-EB.
Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9824-BY.

Terdakwa Mustofa hanya berpura-pura menyewa, karyawan perusahaan percaya dan mau mengantar mobil perusahaan bersama terdakwa di daerah Desa Betro, para karyawan diminta terdakwa untuk menunggu di warung para karyawan percaya dan menyerahkan mobil untuk dikendarai sendiri, kemudian terdakwa menemui Rojak (DPO) di Desa Kwangsan Sidoarjo, Rojak (DPO) telah mempersiapkan knalpot pengganti tanpa katalis.
Rojak (DPO) mengganti kanalpot kendaraan dengan knalpot tanpa Katalis, dengan cara melepas knalpot asli dengan kunci pas, kemudian menggantinya dengan knalpot tanpa katalis, setelah itu terdakwa mendapat uang Rp. 900 ribu. Perbuatan terdakwa Mustofa, Kargo SICEPAT EKSPRES mengalami kerugian Rp. 199.650.000,-

 

Foto : Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto,(26), menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

Empat orang saksi Karyawan Kargo ‘Si Cepat Ekspres Surabaya Tambaksari’ dipersidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *