MODUS INVESTASI TRADING SISITEM MENGAKU AGEN ‘FBI’ DARI PERWAKILAN KONSULAT AMERIKA SERIKAT DAN AUSTRALIA TIPU KORBAN RP 3 MILYAR
4 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan penipuan dalam Penawaran Trading sistem bagi hasil, Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, dengan modus tersebut beberapa korbannya merugi hingga Rp 3 Miliar, dengan Terdakwa Vincentius Herliman (53),Warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Dukuh Pakis Surabaya, Pendidikan Sarjana, juga mengaku sebagai agen FBI juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Slamet Suripto, secara online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Vincentius Herliman (53), melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.” Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Dalam sidang pertama, Kamis (05/10), Terdakwa Vincentius sedianya didampingi Penasehat Hukumnya, namun tidak muncul dipersidangan,
” Terdakwa apakah didampingi penasehat hukum,” tanya ketua majelis hakim,
” ya, yang mulia, tapi belum dapat hadir kali ini,” kata Vincent,
” Baiklah sidang kita lanjutkan Kamis mendatang ya,” ucap hakim, sekaligus mengetok Palu.
Berawal, bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, dikelola terdakwa Vincentius Herliman.
Selanjutnya 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu Terdakwa di Exelso HR. Muhammad Surabaya, para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone Terdakwa.
Atas penjelasan Terdakwa, Hj.Rezki Indah sepakat gabung, untuk lebih menyakinkan,Terdakwa mengaku Agen FBI, juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah.
Terdakwa Vincentius Herliman mengaku sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50.000.000.000,-, dana para pejabat TNI, Selama 20 tahun tidak pernah rugi (zero loss).
Penawaran Trading kepada kedua saksi sistem bagi hasil sbb :
Rp. 500.000.000, s/d Rp. 1.000.000.000, bagi hasil 15 % jatuh tempo 1 bulan,
Rp. 1.000.000.000, s/d Rp. 3.000.000.000, bagi hasil 25 % jatuh tempo 1 bulan,
Rp. 3.000.000.000, s/d Rp. 5.000.000.000, keatas bagi hasil 35% jatuh tempo 1 bulan,
Apabila saksi Hj. Rezki Indah bisa merekrut orang, maka akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.
Pada 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer Rp. 1Miliar
ke rekening terdakwa an.Vincentius Herliman, menemui Terdakwa di Exelso Jemursari, penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo,SH,MKn, saksi Erni Munawati, S.PT, sebagai saksi dari Hj.Rezki, Shendy Yafet South saksi dariTerdakwa.
Selanjutnya saksi Hj.Rezki mengajak adiknya Nurria Sri Kandhita untuk berinvestasi, dan pada 25 Januari 2021 berinvestasi Rp 1Miliar, Erni Munawati S.PT menitipkan uang Rp.100 juta, hingga total Rp. 1,1 miliar. dituangkan Perjanjian Notaris.
Setelah tempo 1 bulan, Terdakwa menyarankan saksi Hj.Rezki melakukan Roll Offer ( perjanjian lanjutan dari yang pertama dan kedua, dengan saksi Nurria, menjadi nilai Rp.3 Miliar.
Atas saran Terdakwa, saksi Hj. Rezki Indah bersedia melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang Akta Perjanjian nomor 31 ,26 Februari 2021,ditandatangani di depan Notaris Nominal Rp.3 Miliar, jatuh tempo 1 bulan,25 Maret 2021 dengan rincian sbb :
Nilai Pokok dan Profit saksi Rezki, Rp. 1.250.000.000, (Rp. 1.000.000.000 + 25%)
Nilai Pokok dan Profit saksi Nurria Rp. 1.250.000.000, (Rp. 1.000.000.000, + 25%)
Komisi sebesar 10% dari Rp. 3.000.000.000, sebesar Rp. 300.000.000,-
Sehingga total Rp. 2.800.000.000,-
Kekurangan Rp. 215.000.000,- dari Rp. 3.000.000.000,- oleh saksi Hj. Rezki Indah, ditransfer ke rekening suami saksi Erni Munawati, an.Tijanto Kerto.
Dalam mengikuti investasi ini saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dijanjikan oleh Terdakwa bagi hasil sebesar 25% dari nilai yang di investasikan Rp. 1.000.000.000,- senilai Rp 250 juta.
Terdakwa Vincentius pernah melakukan pembayaran kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sbb :
15 Februari 2021, Rp. 218.750.000,-
26 Maret 2021, Rp. 90.000.000,-
5 April 2021,Rp. 500.000.000,-
15 April 2021, Rp. 20.000.000,-
31 Mei 2021 Rp. 10.000.000,-
Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menerima total Rp. 838.750.000,- dari terdakwa Vincentius Herliman.
Terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran, dengan alasan, masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya.
Selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu:
Saksi Nurria Srikandhita, adik kandung saksi Hj.Reski Indah.
Domisili di Taman Wisata Tropodo Blok J-3 Kel. Tropodo, Waru, Sidoarjo, nilai invetasi Rp. 1.000.000.000,-
Saksi Erni Munawati, jalan Rungkut
Barata 3 Nomor 23, Kec. Gunung Anyar, Surabaya.
Saksi dr. ADI Rijana Putra, Purimas Surabaya.
Saksi Sony domisili Mojokerto.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hj. Rezki mengalami kerugian Rp. 595.000.000,-
Sejumlah dana hasil penipuan, Terdakwa dipergunakan untuk :
Mentransfer ke rekening teman- temanya, membeli motor, memberi hadiah, Pembayaran mobil merk Mitsubishi Pajero, pembayaran beli mobil Pajero, pembelian barang- barang, hingga mencapai Rp.1.405.900.000,- (sekitar Rp.1,4 Miliar).
Terdakwa Vincentius Herliman (53),Warga Dukuh Kupang Barat I / 208,Surabaya, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, dieuang Garuda 2, secara online.
(Bagus).