Raditya Arrdhi Sradhana Tidak Mengaku Memukul Istrinya, kenyataan  Pipi dan Leher Memar

2 min read

Surabaya– Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. diruang Kartika 2, Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa, dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut Handphone karena adanya panggilan Telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi.
“Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyampaikan bahwa, “untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya ke Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.,” terang saksi.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suami adik saya,” katanya.

Disingung Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari Kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.
Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Diketahui, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut Handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Foto : Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana (kiri), saksi korban Ary Fitrianita (tengah) dan JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak, agenda sidang saksi, diruang Kartika 2, PN.Surabaya, Rabu, (04/10/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *