MOBIL MILIK MAHASISWI  TEWAS DALAM KOPER DIBUANG KE JURANG SUGIANTO DAN MARDI PENERIMA GADAI, DIHUKUM 9 BULAN BUI.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Menggadaikan mobil Mistubishi Epander warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, milik mendiang
Angeline Nathania, Mahasiswi UBAYA,yang tewas dibunuh guru les musiknya Rochmat Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman ( berkas penuntutan terpisah), jasad korban ditemukan dalam koper.
dibuang ke jurang daerah Mojekerto, Jawa Timur.Mobil curian tersebut yang hanya dilengkapi STNK yang dicuri sebelumnya, digadaikan Rp.25 juta kepada para Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi’i, baru terbayar Rp.8 juta, diruang Kartika 2 PN.Surabaya,secara online, Rabu (04/10/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, Mengadili, Menyatakan,
para terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi’i,
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan “Penadahan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, dengan pidana penjara, masing-masing selama 9 bulan.
dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1 unit mobil Mitsubisi Xpander 1.5 L Sport 4×2 Th. 2018 warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY, 1 buah kunci mobil Xpander, 1 lembar STNK kendaraan Mitsubisi Xpander 1.5 L Sport 4×2 Th. 2018 warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY,
Dipergunakan dalam perkara lain An.ROCHMAD BAGUS APRIYATNA Alias ROY Bin ROYMAN, Pelaku pembunuhan terhadap mendiang Angeline Nathania, yang jasadnya ditemukan dalam koper, dibuang ke jurang daerah Mojekerto.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, sebelumnya Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( berkas terpisah) datang kerumah saksi Ngatmunir alias Munir membawa 1 unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, bertemu dengan Terdakwa Mardi bin Rabi’i.

Terdakwa Rochmad menawarkan kepada Terdakwa Mardi, mobil tersebut tidak dilengkapi BPKB milik Bambang Sunarjo. Terdakwa Mardi menerima gadai mobil tersebut dengan syarat dibayar cara di cicil, setelah itu Terdakwa Mardi meminta Terdakwa Rochmad mengantar kerumah saudaranya yakni Terdakwa Sugianto di Dusun Rembang, Desa Wotgalih, Kec. Nguling Kab. Pasuruan

Setibanya dirumah Terdakwa Sugianto, membawa 1unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, Terdakwa Sugianto sepakat dengan Terdakwa Mardi untuk.menerima gadai dengan harga Rp 25 juta, Terdakwa Rochmad menerima 2 juta dulu sebagai uang muka sisanya di bayarkan dengan cara di cicil oleh Terdakwa Mardi, setelah menerima uang dari Terdakwa Sugianto,

Esok harinya Terdakwa Sugianto mentransfer 3 juta ke Terdakwa Rochmad.Kemudian tanggal 1 Juni dan tanggal 5 Juni 2023, Terdakwa Sugianto menyerahkan uang secara tunai ke Terdakwa Mardi masing- masing 2 juta, lalu ditransfer ke Terdakwa Rochmad 2 juta, dan me janjikan akan mentransfer lagi jika sudah mempunyai uang.

Selang beberapa waktu,Terdakwa Sugianto dan Terdakwa Mardi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, juga berhasil menangkap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( dalam berkas perkara terpisah).

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Bambang Sunarjo alami kerugian sebesar Rp.242.500.000,-

Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi’i,(atas), Rochmat Bagus Apriyatna (bawah, berkas penuntutan terpisah), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.Rabu (04/10/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *