DOKTER GADUNGAN SUSANTO BIN SAYUMI, DIHUKUM 3,5 TAHUN BUI SETELAH BEKERJA DI RS PHC SURABAYA
4 min readSurabaya– Sidang perkara pidana ‘Penipuan’ memakai data dan nama palsu milik dr.Anggi Yurikno, melampirkan ijin praktek Dokter, KTP, Sertifikat Hiperkes yang dicomot dari website juga dari FB, sehingga dapat diterima di RS.PHC Surabaya, bekerja sudah 35 bulan,total gaji Rp 262 Juta, perbuatan cerdik tersebut dilakukan oleh Terdakwa Susanto bin Sayumi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Rabu (04/10/2023).
Dalam agenda putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis, Menurutnya, unsur pidana yang dilakukan Susanto telah terpenuhi.
“Setelah mendengar dan mengetahui, kami bermusyawarah. Menimbang, setelah mendengar saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, serta nota pembelaan terdakwa secara tertulis dan menyampaikan agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena masih mempunyai keluarga, istri, dan anak,” kata Tongani saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (04/10/2023).
Tongani menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang merugi akibat ulah Susanto. Diantaranya Dr. Anggi Yurikno, Dadik Dwi Irianto, Ikawati, dan Eko Sulistiawan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Menurutnya, Susanto juga telah mengakui pernah dihukum di Tenggarong Kaltim. Bahkan, tidak mengenal saksi Anggi Yurikno.
Terlebih, Susanto telah mengikuti tes, verifikasi dan wawancara oleh dokter dari PHC Surabaya. Kemudian dinyatakan lulus dan dipekerjakan di PHC Surabaya dengan melakukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) di Cepu, Jateng.
“Menimbang bahwa, wawancara dengan dokter di PHC Surabaya dan dinyatakan lulus, lalu menjadikan hasilnya sebagai rekomendasi, kemudian ditempatkan di Cepu, Jateng. Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta,” ujarnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya, lalu mengetuk palu sidang di meja hijau.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Nurmantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,
perbuatan Susanto unsur pasal 378 telah terbukti melanggar hukum pidana.Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto terbukti melakukan penipuan.
Menuntut terdakwa Susanto dengan pidana Penjara selama 4 tahun.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Susanto bin Sayumi, menyatakan pikir-pikir, ” Saya menyatakan pikir- pikir yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC (RS.PHC), jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.
Selanjutnya dilakukan wawancara secara online melalui Zoom, 13 Mei 2020, Hasil nilai wawancara dijadikan acuan rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya, untuk penempatan pada 12 Juni 2023.
Terdakwa lolos seleksi, dengan cara menipu, memakai data, nama palsu milik saksi Anggi Yurikno dibuat seolah olah asli, memalsukan foto dari satu bendel data terdiri dari : Lampiran CV berisi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).
Selanjutnya Terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu nomor : Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020,
Surat Pertamina EP Nomor : 078.1/EP019A/2020-S8, 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic, ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022, dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa medapatkan gaji Rp. 7.500.000,-/ Bulan dan tunjangan lain-lainnya.
Ketika saksi Ika Wati, meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa Kontrak, dr Anggi Yurikno terdiri dari : FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS, an. dr.Anggi Yurikno.
Terdakwa Susanto mengirimkan berkas tersebut melalui WhatsApp namun Saksi Ika Wati menemukan ketidak sesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkanTerdakwa, Lalu saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web, ditemukan bahwa dr.Anggi Yurikno bekerja di RS.Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Setelah mengetahui Terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, Saksi Dadik Dwirianto melakukan klarifikasi data kepada yang bersangkutan, benar data tersebut milik Anggi Yurikno, tidak pernah mendaftar, ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS.PHC Surabaya.
Terdakwa Susanto sudah menerima gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali, dibayar cara transfer dari Rekening Bank Mandiri , an. Rumah Sakit Prima Satya ke Rek. Bank BNI an. Anggi Yurikno yang dibuat oleh terdakwa menggunakan data palsu.
Perbuatan Terdakwa Susanto bin Sayumi, telah merugikan RS PHC Surabaya, sebesar Rp.262.000.000,-
Terdakwa Susanto bin Sayumi (kiri),
JPU Ugik Nurmantyo, dari Kejari Tanjung Perak, dan Hakim Ketua Tongani, sidang agenda Putusan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (04/10/2023).
(Bagus)