Billy Handiwiyanto Divonis Setimpal Dengan Perbuatannya KDRT
2 min readSurabaya– Sidang perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Samuel Suryadi digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam Dakwaannya, Bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya pasangan tersebut memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika. Terdakwa juga memiliki penghasilan dari pabrik yang dikelolanya dari hasil pabrik tersebut terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar Rp.10 juta perbulannya. Itupun termasuk untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.
Lenny Jahja sendiri tidak memiliki penghasilan, di tahun 2019 pasutri tersebut sering bertengkar, sehingga Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 rumahnya di Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, Surabaya, tetap tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan, sementara Lenny Jahja tinggal dilantai 2, ” Kata Jaksa Damang dalam dakwaannya, Rabu (04/10/2023).
Sejak tahun 2019 keduanya telah pisah kamar dan sejak tahun 2020 Terdakwa Samuel sudah tidak lagi memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).
“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah, kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang sering diusir, dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.
“Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit,” terang Damang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Secara terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto, mengatakan, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini mengharapkan persidangan dilakukan dengan sesuai fakta,
dan kami berharap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Tentunya klien saya menyampaikan bahwa dia trauma berat atas kejadian itu, jadi dari kami berharap putusan untuk Terdakwa juga diberikan vonis seadil-adilnya.
Terdakwa Samuel Suryadi, perkara KDRT, dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa, diruang Kartika 2 PN. Surabaya,Rabu (04/10/2023).
(Bagus)