KOMPLOTAN BISNIS NARKOTIKA JENIS SABU 50 GRAM Rp.35 JUTA, PIL EKSTACY, GANJA, HAPPY FIVE, BABLAS MASUK BUI.

4 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing peran, sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang haram tersebut, komplotan tersebut yaitu, Terdakwa Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32),warga Perum Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi,Sidoarjo, *Anggota Polri* dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali(34), warga Desa Ngingas,Waru, Sidoarjo, bersama denganTerdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31) warga Royal Residence Cluster Serenade Blok VII/ XII, Wiyung Surabaya, pendidikan Sarjana S2, ( berkas terpisah/spiltzing), dan Dela Monika Desi binti Sugiyanto(27), warga Dsn. Tempel 01 Kel. Tumpel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, lulus SMA, dan Dimas Eko Resdiyanto bin Sugiyanto (34) warga Dsn Kenongo Kel. Kenongo Kec. Tulangan Sidoarjo,lulus SMA,(keduanya dalam berkas terpisah /spiltzing), di ruang Tirta 1 PN Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, secara Vidio Call, Selasa (03/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R. Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Perbuatan para terdakwa “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Sumardi Ika secara virtual. Saksi Sumardi Ika mengatakan, membenarkan terkait barang bukti Narkotika berupa sabu, pil ekstasi dan ganja yang ditemukan di rumahnya oleh Petugas Kepolisian dari Polda Jatim berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9mbutir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, ganja dan timbangan elektrik. Barang Narkotika tersebut didapatkan dari Ilung, Dilla, Luqman dan Wawan.

“Saya sudah kenal sama Luqman lebih dari tahun lamanya dan tahu kalau terdakwa Luqman itu adalah anggota Polisi,”kata saksi melalui Video Call di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa kali Luqman mengirim Narkoba dan jenis apa saja? ” luqman mengirim sebanyak 2 kali melalui Wawan. Namum sebeluh sudah berkomunikasi terlebih dahulu. Untuk barangnya berupa sabu dan ganja, kalau ineksnya tidak ada. Ia menambahkan kalau barang narkoba hanya titipan.” kelit saksi

Terkait keterangan tersebut para terdakwa menyatakan ada keterangan yang benar dan ada keterangan yang tidak benar.

Terdakwa Luqman menyampaikan, yang kirim barang itu hanya Wawan dan sebanyak 2 kali. Untuk barang buktinya itu milik Koko (Sumardi) itu dari pengakuan Della Monika.

“Yang kirim Narkoba itu Wawan,” kata Luqman mantan Anggota Reskoba Polda Jatim.

Dikeranakan adanya ganguan suara dan teksnis dalam sidang ini, maka Mejelis Hakim membuat penetapan untuk para pihak dihadirkan secara langsung (offline).

Diketahui, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Berdasarkan pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi Ika alias Koko, mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

 

 

Foto : Terdakwa Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32)Anggota Polri dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali (34), menjalani sidang agenda saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (03/10/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *