Kridit 20 Nasabah Abal- Abal di PT.Mega Finance Imbasnya Widia Aprilliawati Dihukum 16 Bulan Bui.
2 min read
Surabaya-Sidang perkara pidana menggelap uang cicilan kridit barang berupa 20 unit HP segala macam merk dan cicilan kridit pinjaman uang milik
PT.Mega Finance, Ruko Villa Bukit Mas blok RE 4 Jl.Abd.Wahab Siamin Surabaya,karena hubungan kerja sebagai sales force, bertugas mencari nasabah untuk mencapai target, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi, diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara online, Senin (01/10/2023).
Dalam agenda putusan, dibacakan
ketua majelis hakim Sutrino, Mengadili, Menyatakan Menyatakan terdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan dalam Jabatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 374 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terhadap terdakwa telah merugikan PT.Mega Finance Rp.75 juta , kehilangan harta benda, Hal yang meringankan bagi Terdakwa menyesali atas perbuatannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi,dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
20 bendel aplikasi fisik yang merupakan order kontrak fiktif dikembalikan kepada saksi Dini Zahrotul Warah.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Widia Aprilliawati,menerima putusan,” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suska Christina, dari Kejari Surabaya,dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Terdakwa Widia bekerja di PT.Mega Finance di Ruko Villa Bukit Mas blok RE 4 Jl.Abd.Wahab Siamin Surabaya, dibidang usaha jasa pembiayaan pembelian handphone secara kredit dan peminjaman uang tunai Sejak 14 Mei 2022 dibagian sales Force, menerima gaji Rp.3.000.000,-
Bertugas mencari nasabah untuk mencapai target.
Untuk mengajukan pinjaman elektronik dan uang, sales melakukan Purchase Order (PO) diinput di handphone lalu masuk ke system Mega Finance, Setelah data lengkap, sales foto transaksi bersama Costumer, lalu PO dicetak, divalidasi, staf kantor mengkonfirmasi ke nasabah dan dibuatkan MPP ( Kontrak Konsumen).
Sejak 6 September 2022 s/d 18 April 2023 Terdakwa membuat 6 pengajuan kontrak kredit fiktif untuk kredit 6 handphone dan 14 kontrak fiktif untuk pengajuan kredit uang tunai, Dengan cara :
Terdakwa menawarkan customer bisa mengajukan pinjaman barang elektronik dan uang tunai dengan limit Rp.10.000.000,- s/d Rp.12.000.000,-
Dari 20 data fiktif nasabah, dengan 20 kontrak pengajuan pembiayaan kridit,Terdakwa mendapat keuntungan Rp.75.696.000,-
Setelah Handphone di dalam penguasaan Terdakwa, lalu menjual handphone tersebut didepan Plaza Marina, uang hasil penjualan, dan uang pinjaman para nasabah digunakan untuk biaya hidupnya. Akibat perbuatan Terdakwa PT.Mega Finance mengalami kerugian sebesar75.696.000,-.
Foto : Terdakwa Widia Aprilliawati Binti Darmadi, menjalani sidang agenda putusan hakim , diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara, online.Senin (02/10/2023).
(Bagus)