Hadir Ahli Psikologi Forensik Pemeriksaan Kejiwaan Harjanti Demi kepentingan Hukum
![](https://tabir-nusantara.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231003-WA0003-1024x576.jpg)
Surabaya– Sidang lanjutan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Terampu) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi fakta dan ahli psikoligi forensik, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (02/10/2023).
Sidang kali ini Ir Andi Darti SH., MH, ketua tim kuasa hukum Fransisca, menghadirkan saksi fakta Meggy yang telah mengenal Harjanti Hudaya dan A.Kasandra Ahli Psikologi Forensik.
Meggy mengatakan mengenal Harjanti Hudaya sejak 2017 hingga tahun 2018, saat itu dikenalkan oleh temannya. Kemudian dia (Harjanti) memesan baju, lalu ada pertemuan-pertemuan lainya. Saya tidak tahu kalau Harjanti melakukan pemeriksaan dan minum-minum obat penenang. Karana saat mengenalnya ia terlihat heppy dan tidak pernah terlihat cemas ataupun stres.
“Saya juga kaget kalau Harjanti dibilang ‘gila’, karena kami sempat pergi ke Bali selama 3 hari untuk membuka cabang butik, ternyata disana hanya berhura-hura. Kemudian sempat datang di Apartemennya dererah Kelapa Gading, mengumpulkan teman-temannya dan pergi makan sebanyak 2 kali di Jakarta,” kata Meggy yang merupakan perancang busana.
Disingung oleh Kuasa Hukum Fransisca, Ir Andi Darti SH., MH apakah saksi mengenal dekat dengan terampu dan apakah Harjanti pernah mengkonsumsi ineks?,” saya bertemu dengannya hanya sebatas urusan perkerjaan. Dia sempat pesan 2 kali baju ke saya, namun pembayarannya agak sulit hingga saya harus menagih, meskipun bajunya sudah selesai. Saya bertemu dengan Harjanti kurang dari 10 kali,” bebernya di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, terkait konsumsi ineks, saya tidak mengetahui, namun di tempat tinggalnya banyak koleksi minuman berakhol dan semapat melihat ia meminumnya. Untuk sifat orangnya terkesan Borjuis dan hura-hura dengan mentraktir teman-temannya serta suka pamer-pamer. Setahuku Harjanti adalah ibu rumah tangga.
Lanjut keterangan A. Kasandra Putranto Ahli Psikolog Forensik menjelaskan bahwa, Pada dasarnya harus dibedakan pemeriksaan kesehatan mental antara orang biasa dengan yang berstatus tersangka. Lazimnya, pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum, harus dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh dokter kesehatan jiwa, dokter umum dan dibantu psikolog. dalam Permenkes No 77 Tahun 2015 disebutkan bahwa permintaan pemeriksaan jiwa , terkait masalah hukum harus diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.Begitu pula dengan pembuatan laporan berdasarkan permintaan khusus, terkait masalah hukum. Dan yang membayar biayanya menjadi tanggungjawab dari si pemberi perintah, yakni Kepolisian.
Perspektif psikolog Harjanti terkena gangguan kejiwaan, jika tidak ada gejala halusinasi, distorsi realita, atau masalah psikotik, masuk dalam Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yang dinilai lebih ringan.
Ini berbeda dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang memiliki ciri-ciri khas, seperti depresi berat, halusinasi, psikotik lebih berat, bahkan kehilangan kesadaran dan tertekan).
Dengan status tersangka, seharusnya dipastikan dengan baik mengenai proses pemeriksaan, kondisi tersangka dan cukup kompeten untuk meneruskan proses hukum.
“(Penderita) ODMK umumnya cakap hukum, kecuali yang berat sekali dan harus ditentukan oleh hasil pemeriksaan dari tim dokter kesehatan. Spesialis kejiwaan punya kewajiban periksa kesehatan fisik dan mental, ” tegas Ahli.
Masih kata Ahli, dikatakan seseorang bisa dinyatakan tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya, jika terbukti terganggu kejiwaannya. Untuk tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan mengalami perawatan sekurang-kurangnya 1 tahun lamanya.
Menurut Ahli, SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) diberikan Kepolisian, karena tidak cukup bukti, bukan ranah pidana dan batal demi hukum, bukan karena gangguan kejiwaan.
Dalam perkara ini, tidak ada surat pengantar atau permintaan dari penyidik kepolisian, tidak dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, dan hasil diagnosis berbeda-beda dan berulang.
“Apalagi berlaku 6 (enam) bulan, hal ini tidak lazim. Intinya, resume medis ini cacat hukum,” kata Ahli.
Dalam perkara ini, lanjut Ahli, ada pidana piutangnya, saat ditangkap tersangka tidak sehat mental dan masuk UGD RS Dr Soetomo. Seharusnya ada surat pengantar dari penyidik Kepolisian, harus ada perawatan dan jika sudah selesai dikembalikan ke kepolisian.
“Ini nggak (demikian). Tidak dikembalikan , lalu dititipkan pengampuan. Pengampuan adalah peristiwa hukum lain. Dan hasilnya digunakan ke pidana lagi. Bahkan saya dengar digunakan untuk menggugat Ibu Fransisca di kasus lain lagi,” jelas Ahli.
Artinya, kata Ahli, kalau lagi ditangkap tidak cakap hukum, begitu mau melaporkan (tersangka ) , cakap hukum.
Diungkapkan Ahli, bahwa SP-3 itu bisa dikeluarkan karena 3 (tiga) alasan. Yakni pertama, ternyata bukan perkara pidana, tetapi ini perkara pidana, suaminya sudah masuk. kedua, tidak cukup bukti, tetapi buktinya cukup. Ketiga batal demi hukum.
Seharusnya pengampuan ini tidak boleh dikabulkan, karena statusnya sudah tersangka. Dalam hal ini, Pemohon tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri, karena berstatus tersangka.
Seharusnya yang menyediakan bukti-bukti asessment atau apapun, mestinya penyidik. Juga dalam hal menegakkan diagnosis pun tidak boleh seorang SPKJ (Spesialis Kedokteran Jiwa). Kalau orang bisa boleh mendiagnosisi seseorang gila. Tetapi, kalau sudah berstatus tersangka itu wajib Psikiater Forensik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dan dakwaan dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.
Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.
Otomatis dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.
Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.
Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.
Foto : Saksi fakta Meggy yang mengenal Harjanti Hudaya (kiri) dan A.Kasandra
(Bagus)