BAWA CELURIT DARI RUMAH UNTUK TAWURAN DI JALAN PASAR KEMBANG SALAHUDIN ALIAS UDIN DIHUKUM 12 BULAN BUI
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana tanpa memiliki ijin dari yang berwenang, membawa sebilah Celurit panjang 65 cm, yang digunakan untuk senjata tawuran antar Geng, dengan Terdakwa Salahudin Muhammad Alias Udin Bin Achmad Muni (20), Pendidikan SMP, warga Kupang Praupan Pasar Gg 1/Kel Dr Soetomo Kec Tegalsari Surabaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (02/09/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Toni Wijaya, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Salahudin Muhammad Alias Udin Bin Achmad Muni (20), terbukti bersalah melakukan tindak.pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.”
Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti,
1senjata tajam jenis clurit,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan penjara.Terhadap putusan hakim Terdakaa Salahudin Menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, hari sabtu 10 Juni 2023 jam 02.00 Wib, Terdakwa Salahudin Muhammad Alias Udin (20), bersama-sama dengan Vikky Hariyadi, Rizky Aditya Wardhana, Anggik Catur Wiranata, Rizky Novianto Herawan, Ahmad Riski Saefudin,Junior Jovan Bintang, yang merupakan Geng SARTOK, menuju jalan Pasar Kembang 89-91 Surabaya, untuk Tawuran dengan Geng RGP dan PASUKAN MAFIA KALEM, membawa 1 bilah Celurit Milik Terdakwa Salahudin, yang dibawa dari rumah.
Sesampai dilokasi tawuran gagal, karena Geng RGP dan Pasukan Mafia Kalem tidak datang.Datang saksi Deddy Sulistyo bersama saksi Ali Fahrudin dan Aminullah, yang sedang Patroli di jalan Pasar Kembang 89-91 Surabaya.
Terdakwa panik, berupaya melarikan diri namun tertangkap dengan barang bukti 1 bilah celurit panjang 65 cm.Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polrestabes Surabaya.
Foto : JPU Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan Terdakwa Salahudin Muhammad Alias Udin (20),agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Toni Wijaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (02/09/2023).
(Bagus)