Tersangka Evi Mariana Sales PT. MJBB Tidak Setorkan Uang Tagihan ke Perusahaan Hingga Rp. 342 Juta Kini Bablas di Bui
Surabaya- TabirNusantara.com Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, uang tagihan perusahaan PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB), yang seharusnya disetorkan ke kantor, justru dipergunakan untuk keperluan pribadinya, kerugian perusahaan sejak bulan Maret 2022 sampai Mei 2022, mencapai Rp.Rp. 342.425.000,-, dengan Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, dipimpin ketua majelis hakim I Made Subagia Astawa, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Harwiadi,yang dibacakan oleh Jaksa Darwis, dari Kejari Surabaya, Rabu,(27/09), Menyatakan Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.”
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 4 Oktober 2023, dengan agenda saksi- saksi dari JPU.
Diketahui, Terdakwa Evi Mariana binti Samsu Riyadi, bekerja di PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB) sejak 2018, sebagai Administrasi. Sejak Januari 2020 terdakwa dipindah bagian Sales di gudang penjualan di PT. MJBB, jalan Raya Wilis Lenteng Sumenep.
Bahwa PT. MJBB di Pergudangan Margomulyo Jaya Blok B-7 Surabaya, perusahaan bergerak di bidang distributor semen Merk Dynamik dan Masonry, dengan Direktur Pristijati.
Tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai sales, menerima nota, melakukan kunjungan ke toko dan mencari orderan, penagihan kepada Admin, dengan gaji perbelanjaan Rp.3,5 juta – 4 juta.Ada tambahan dari Perusahaan 100 ribu per zak yang berhasil dijual.
Terdakwa sejak bulan Maret 2022 sampai Mei 2022, menerima uang pembayaran dari toko namun tidak disetorkan ke perusahaan dengan perincian :
PEMBAYARAN SEMEN DYNAMIX,
Rp.16.225.000,-, Rp.26.900.000,-
Rp.18.052.0500,-,Rp. 8.600.000,-
Rp.17.300.000,-, Rp.14.875.000,-
Rp.18.000.000,-, Rp. 8.300.000,-
Rp. 4.350.000,-, Rp.33.750.000,-
Rp.27.500.000,-, Rp. 7.125.000,-
Rp.14.175.000,-, Rp. 3.562.500,-
Rp.18.800.000,-, Rp. 9.400.000,-
Rp. 4.350.000,-, Rp. 9.400.000,-
Rp. 9.400.000,-, Rp.37.200.000,-
PEMBAYARAN SEMEN MANSORY:
Rp.21.000.000,-,Rp. 1.035.000,-
Rp. 8.750.000,-, Rp. 875.000,-
Rp. 3.500.000,-.
Total uang yang tidak disetorkan terdakwa ke PT.Makmur Jaya Berkat Bersama sebesar Rp. 342.425.000,- , namun dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. MJBB, Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian PT.MJBB sebesar Rp. 342.425.000,-
(Bgs)