Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir Tersangka di Hukum 9 Tahun Penjara, Dinda 1Miliar

2 min read

Surabaya- TabirNusantara.com Sahat Tua P Simandjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) divonis dengan pidana penjara 9 tahun. Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 Tahun.

Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam vonis itu, hakim menilainterdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9).

“Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” lanjut Suardhita.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahhat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Suardhita.

Selain itu, mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ucap Arif.

Dimana vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.

(Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *