Jengkel Keroyok Pacar Baru si Mantan Hingga Babak Belur

3 min read

Surabaya- TabirNusantara.com Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya, merasa korban sering membawa mantan pacarnya hingga tidak pulang, ibu mantan pacar selalu menuduh dirinya yang sering membawa anaknya, dengan Terdakwa Muh.Ruziq Kamil (MRK) alias Ozi (19)Pelajar SMK, warga Sumber Rejo I,Kel. Sumber Rejo Kec.Pakal, Surabaya, bersama dengan Angga Susila Diharja (ASD) (DPO) dan Rico Maulana Andriansyah (RMA) (DPO), diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (27/09/2023).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Muhammad Ruziq Kamil alias Ozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap Ditahan.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa
Muhammad Ruziq Kamil alias Ozi, yang didampingi kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan pada Rabu mendatang 4 Oktober 2023.

Di sidang sebelumnya, saksi Dela Putri Anggraini mantan pacar terdakwa menerangkan mulanya tak tahu pertikaian antara korban dan terdakwa adalahbakibat cemburu.”Sore itu saya janjian sama Rizala habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 wib di rumah teman saya.

Tapi saya malah di telepon kakaknya, bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Saat saya ke rumah ijal, memang terlihat lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,”ujarnya.

Diketahui, Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 wib, di warung angkringan jalan Benowo, Terdakwa MRK alias Ozi (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke Terdakwa jika tidak pulang ke rumah, padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi Rizala Aria Saputra alias Ijal.

Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan Rizala Aria Saputra alias ijal untuk tanggung jawab kepada ibu Dilla.

Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
di Depan SMP Darul Umum jalan Manukan Kulon Surabaya, Terdakwa MRK berpapasan dengan saksi Rizala alias Ijal, Terdakwa MRK menghentikan Rizala alias Ijal, langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak Rizala pergi ke jalan Pakal Madya.

Dijalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang ke Pakal Madya, setibanya di jalan Pakal.Madya,Terdakwa kembali memukul Rizala alias Ijal di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut Terdakwa MRK,
Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada Rizala alias Ijal.

Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat Saksi Rizala sedang duduk dan minum
langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, Rizala Aria Saputra alias ijal melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MRK langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO polisi.

Hasil Visum Et Repertum pada RS. PHC Surabaya, pemeriksaan kepada Rizala Aria Saputra :
Kesimpulan : Ditemukan Luka memar di bagian mata kanan dan kiri. Luka lecet pada sudut alis mata kiri. Luka bengkak pada dahi kiri.Luka lecet pada pipi kiri. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan hantaman benda tumpul, “pungkasnya.

(Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *