RESIDEVIS IMAM FAUZI MERASAKAN KENYAMANAN KEMBALI MASUK BUI 

2 min read

Surabaya- TabirNusantara.com Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket seberat 2 gram/ gram harga Rp 1,2 juta, beli dari Solikhin (DPO), dijual ke Rio ( berkas terpisah), denganTerdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm), secara offline, dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (25/09/2023).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Arya Samudra,dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno(alm), telah melakukan tindak pidana Narkotika,

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Atau,

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

JPU menghadirkan saksi penangkap Agus Supriyanto anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan, telah menangkap terdakwa Imam Fauzi di jalan Jakarta, sedang duduk diatas sepeda motornya, ” kami bersama tim menangkap terdakwa di jalan Jakarta sedang duduk diatas sepeda motor Honda scoopy, ditemukan 1 poket sabu mau dijual ke Rio, kita bawa kerumahnya masih ada 2 poket lagi,” terang saksi Agus.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyangkalnya, ” Penangkapan awalnya Rio yang mulia, setelah itu baru saya ditangkap,” jelas Imam.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Imam Fauzi mengaku membeli sabu dari Sholikin di jalan Rangkah, beli yang selanjutnya sering di jalan Kunti, ” Sabunditemukan dasboard sepeda motor punya saya, beli dari Solikhin di jalan Rangkah 1 gramnya harga 1,2 juta, sabu tersebut sisanya mau saya pakai sendiri, untuk stamina kerja sebagai supir,” katanya.

” Saya mengkonsumsi sabu 1 gram untuk 1 minggu, untuk stamina,”
“kamu kenal dengan Sholikin, selalu beli di Solikhin ya, kamu pernah dihukum sebelumnya,” tanya hakim.
“Sholikin teman saya, hanya satu kali beli di sholikin selebihnya saya beli di jalan Kunti, saya pernah dihukum yang mulia, 4 tahun penjara, perkara narkoba,” pungkasnya.

Bermula hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, jam 03.30 wib, di Labeng Bangkalan Madura, Terdakwa Imam membeli sabu 2 poket kepada Solikhin (DPO) seharga Rp.1,2 juta, dibayar setelah sabu laku terjual.

Terdakwa Imam Fauzi membagi sabu tersebut menjadi 4 poket, 2 poket akan dijual ke Rio ( berkas penuntutan terpisah), 1poket hari Rabu 21 juni 2023 jqm 12.00 wib di daerah Perak Surabaya dwngan harga 700 ribu, sudah dibayar Rio.1poket lagi harga 400 ribu belum dibayar Rio.

Selanjutnya, dipinggir jalan dekat tambal ban jalan Perak Barat, Terdakwa Imam Fauzi ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan saksi Sri Ismanto Anggota Polresrabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 poket sabu berat masing-masing 0,50 gram dan 0,61gram, total 1,11 gram beserta bungkusnya, 1 HP merk VIVO disimpan dalam Dashboard depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Scoopy.

Saat diinterogasi, Terdakwa Imam Fauzi mengaku BB yang ditemukan adalah miliknya.

Terdakwa Imam Fauzi alias Ical, menjalani sidang offline, agenda Dakwaan, Saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (25/09/2023).

Saksi penangkap Agus Supriyanto, anggota Polrestabes Surabaya, dipersidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *