BERINGAS HAJAR  SESAMA TAHANAN NARKOBA POLRES TANJUNG PERAK HINGGA TEWAS

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penganiayaan tahanan Narkoba Polres Tanjung Perak hingga meregang nyawa, dengan kondisi mengenaskan dengan hasil visium et repertum ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada, kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir lazim kondisi pada mati lemas, pada jenazah Abdul Kadir, Yang dilakukan dengan beringasnya oleh sesama penghuni rutan Polres Tanjung Perak, dengan 13 Terdakwa, yakni, Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy, Mochamad Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi, Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwano, Mohamad. Sobirin, A. Farid dan Novan Wijaya Hartanto serta Sulaiman, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim IGN.Putra Atmaja, secara online.

Sidang kali ini agenda pemeriksaan 13 terdakwa, dan apa peran masing- masing saat menghabisi korbannya.Hakim IGN.Putra Atmaja menanyakan satu persatu peran para terdakwa, yang didapatkan pengakuan,
Beberapa terdakwa mengaku hanya memukul studi sampai dua kali di tubuh korbannya, namun ada beberapa pelaku yang menganiaya diluar kehormatan, diantaranya,
Terdakwa Novan menginjak kaki korban saat posisi duduk, ” Saya disuruh Bayu Tamping kamar yang mulia,” katanya,
” kenapa kamu mau disuruh nyiksa gitu, dikasih uang kamu,” tanya hakim.
” tidak yang mulia, karena bayu Tamping kamar kita,” jelas Novan.

Terdakwa Sulaiman menampar pipi korban” Saya menampar karena saya sering dientuti ( kentut) yang mulia,” terang Sulaiman.

“Luka dikelola korban siapa yang melakukan, ayo ngaku,nanti kami nilai kejujurannya,”
” Saya yang memukul kepala korban yang mulia,” terdakwa Farid mengakui.

Peran Mansyur saat itu tega menyiram air panas ke korban, yang sebelumnya air panas tersebut diambil dari kantin, untuk.menyeduh kopi,” Saya menyiram korban dengan air panas yang diambil dari kantin yang mulia,” jelas Terdakwa Mansyur.

Diterangkan pula, saat korban digiring ke tempat jemuran ada petugas penjaga dua orang, dan saat itu dari ke 13 terdakwa bergantian menganiaya korbannya,
” tidak ada petugas yang masuk untuk melihat, kita masuk dua orang bergantian, esok harinya baru ada yang masuk pak Antok namanya, kejadiannya tanggal 22 april, tanggal 27 nya meninggal” terang Bayu.

Sebelumnya, JPU Nanik Prihandini,
menghadirkanTiga orang saksi
dipersidangan, saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Majelis hakim mengkritik tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata hakim Sutrisno kepada saksi Fajar.

Penganiayaan terhadap Abdul Kadir sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja.

Hakim Tonny mempermasalahkan tanggung jawab poliklinik Polres Tanjung Perak atas perkara ini.
“Yang bertanggung jawab kok tenaga kontrak, dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Sebelumnya, Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy, Mochamad Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi, Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwano, Mohamad. Sobirin, A. Farid dan Novan Wijaya Hartanto serta Sulaiman didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan Abdul Kadir seorang tahanan narkoba. Ke 13 orang pelaku penganiayaan itu masih berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini mengatakan perkara itu bermula ketika Kadir baru ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada awal Februari 2023 dalam perkara narkoba. Ia menempati sel atau kamar Nomor 7.
Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal. Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain yang dilakukan Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itulah, Kadir dianiaya Bayu, Ryzal, dan Rafi menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban. Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali. Akibatnya, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto kembali menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

Para terdakwa,Bayu (Tamping kamar),Sulaiman siram air panas, Farid memukul kepala korban, Sobirin aniaya korban, Soni aniaya, dan Ryzal, Rifai, Mansyur, Agung, Fahmi, Dery, Rafi, Novan, menjalani sidang penganiayaan hingga tewas, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, diruang Sari 3 PN Surabaya, secara online.Senin (25/09/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *