NGAJAK KENCAN TEMAN DI KAMAR HOTEL,GONDOL MOTOR DIBANTU MANTAN SUAMINYA YANG SEDANG BURON
3 min readSurabaya– Tabirnusantara,com.Maksud hati ingin lebih dekat dan ngamar dengan sang pacar, namun itu hanya modus sang pacar, saat disuruh ke kamar hotel, justru menghilangkan motor miliknya, dan raib dibawa oleh mantan suami si wanita, yang kini berstatus Buronan Polisi.Nasib malang itu dialami Moch. Rizal Efendi. Motor hilang dicuri sang pujaan hati, Ila Amelia yang kini sebagai terdakwa.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim AA.GD.Agung Parnata, Kamis (21/09), Mengadili, Menyatakan Terdakwa Ila Amelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal, 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ila Amelia dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan Barang bukti,
1lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha 3C1 VIXION Wana Hitam Nopol. W-5227-YK.An. Mu’Alim, jalan Bale Panjang RT.2 RW.2 Dusun Tropodo Kec.Krian Sidoarjo.
Dikembalikan kepada saksi korban, Moch. Rizal Efendi Als Sahid.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pada sidang sebelumnya, saksi korban Rizal dihadirkan dipersidangan, menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/6/2023), Tepatnya di Area Hotel Life Stasiun Kota Jalan Pecindilan Surabaya.
Rizal menerangkan mulanya ia menghubungi Ila dan mengajak bertemu di kamar hotel yang berada di kawasan Surabaya Utara itu. Keduanya pun sepakat dan bertemu.
Keduanya pun makan bersama sebelum mengobrol di dalam kamar hotel. “Kita makan dulu, saya pesan mi dan es, setelah itu tidur-tiduran di kamar hotel. Dia (Ila) sempat curhat sudah pisah dengan suaminya, lalu pas di kamar kita ngobrol saja, tidak ngapa-ngapain, eh saya malah kebablasan (ketiduran),” kata Rizal.
Keduanya melanjutkan perbincangan di dalam kamar hotel. Karena kekenyangan dan ngantuk, Rizal tertidur pulas.
Ketika Rizal tertidur, Ila dan suaminya, Roy alias Rio (DPO) berkomunikasi. Lalu, Ila turun ke bawah untuk mengantarkan ponsel Roy yang terbawa.
Di bawah hotel, Roy mengajak temannya, Ronny (DPO). Keduanya menghasut Ila untuk mengambil kunci motor Yamaha Vixion milik Rizal.Ajakan itu disetujui Ila, lantas melancarkan aksinya saat Rizal tertidur.
Ila langsung mengambil kunci motor Rizal di atas meja kamar hotel. Lalu bergegas turun dan memberikan kunci ke Roy dan Ronny.
“Setelah ngedate itu kan saya tidur, bangun-bangun kunci dan motor saya di parkiran hotel gak ada, tapi STNKnya ada,” ujarnya.
Seketika itu lah, Ila, Roy, dan Ronny langsung menggondol motor milik Rizal. Usai berhasil beraksi, Ila langsung diturunkan di depan gang rumahnya.
Keesokan harinya, Minggu (11/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 wib, Rizal baru terbangun dengan kepala pusing dan sempoyongan. Ia lantas menengguk sebotol air mineral di meja.
Saat minum itu lah, ia terkejut. Ila beserta kunci motornya tak ada. Ia lantas mengecek motor di bawah ternyata raib, namun surat kendaraan masih ia pegang.
Ia berupaya menghubungi Ila berkali-kali namun sia-sia. Ila terlanjur memblokir kontaknya. Tak hilang akal, Rizal mencoba menghubungi Ila menggunakan nomor lain.
“Lalu, saya pura-pura ajak kencan dan ketemuan di depan Hotel Alkasia Jalan Pegirian Surabaya,” jelas dia.
Tanpa curiga, Ila pun menyanggupi. Keduanya pun bertemu. Namun, kali ini Rizal tak mengajak kencan seperti sebelumnya. Melainkan menyerahkan Ila ke polisi.
Terdakwa Ila Amelia, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 2 PN Surabaya, secara vidio call.
(Bagsu)