BISNIS NARKOTIKA JENIS SABU 50 GRAM Rp.35 JUTA, PIL EKSTACY, GANJA, HAPPY FIVE,  SUMARDI IKA BERSAMA KOMPLOTANNYA MASUK BUI

3 min read

Surabaya– Tabirnusantara, com. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing jabatan, dari sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang haram tersebut, komplotan tersebut yaitu,Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31) warga Royal Residence Cluster Serenade Blok VII/ XII, Wiyung Surabaya, pendidikan Sarjana S2, bersama Dela Monika Desi binti Sugiyanto(27), warga Dsn. Tempel 01 Kel. Tumpel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, lulus SMA, dan Dimas Eko Resdiyanto bin Sugiyanto (34) warga Dsn Kenongo Kel. Kenongo Kec. Tulangan Sidoarjo,lulus SMA,(keduanya dalam berkas terpisah /spiltzing), serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32),warga Perum Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi,Sidoarjo, *Anggota Polri* dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali(34), warga Desa Ngingas,Waru, Sidoarjo,(dalam berkas terpisah /Splitzing), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31), melakukan pidana Narkotika,
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Jaksa Hadirkan saksi polisi penangkap yaitu Sigit Tri Cahyo dan Krisna wilis putra anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menerangkan “Pada hari.kamis 23 April 2023, kami tangkap terdakwa Sumardi Ika dirumahnya Perum. Royal Cluster Serenade no.12, Wiyung, kita temukan 2 poket sabu di lantai 3, dilantai 2 9 poket sabu dsn 10 butir pil ekstacy.Terdakwa memberi modal uang ke Dela Monika membeli sabu 700 ribu/ gramnya, Monika yang tau link tempat belinya, ditemukan juga 2 timbangan dan HP ” terang saksi,Kamis (21/09).

Dijelaskan pula, saat penangkapan ada Terdakwa Sumardi Ika dengan pacarnya, sabu pesannya ke Sembeb (DPO), kalau pil ekstacy pesannya ke Ilung (DPO).

Sementara, pengacara terdakwa Sumardi, Erick Komala membantah kliennya memodali Dela dan Luqman membeli narkotika. Menurut dia, Sumardi hanya meminjamkan uang kepada Dela. “pinjam meminjam itu, sudah lama mereka berteman. Tidak ada kaitannya dengan jual beli narkoba,” kata Erick.

Terkait barang bukti sabu-sabu, ekstasi hingga ganja yang ditemukan di rumah Sumardi, barang itu bukan milik kliennya. “Tapi, titipan dari Ilung dan Luqman,” tambah Erick.

Diketahui, dari Informasi masyarakat terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto, menjual sabu. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra, hari Kamis 06 April 2023 sekitar jam 08.30 wib, di dalam rumah Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kec. Wiyung, melakukan penangkapan atas terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 11 poket sabu berat 12,82 gram.
8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet keadaan pecah berat netto 3,364 gram.
9 butir tablet warna kuning logo “C” berat netto 2,504 gram.
14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari”berat 5,511gram.
3 butir tablet warna ungu logo “botol”berat 1,411 gram.
9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1butir tablet keadaan pecah berat 3,662 gram. 8 butir tablet warna orange logo “H5”berat 1,503 gram
1klip ganja berat 3,37 gram
2 timbangan elektrik, 1 krop dari sendok, 1 kotak dan 1 handphone merk Oppo warna silver.

Terdakwa mendapatkan sabu dan extacy dari Dela Monika Desi dan Dimas Eko Sugiyanto yang ditangkap lebih dulu, juga dari saksi Luqman Khoirul Rosidi melalui Wawan Setiawan berupa 1poket sabu, 9 butir pil extacy warna kuning dan 1 strip berisi 8 butir pil warna orang logo “H5”, selebihnya terdakwa dapatkan dari Ilung (DPO).

Narkotika diperoleh dari Dela Monika Desi dan saksi Luqman Khoirul berasal dari Sembeb (DPO), Dela Monika Desi memesan 50 gram sabu/ gram harga Rp.700 ribu, yang diterima oleh Dimas
Risdiyanto, pembayaran secara Transfer bertahap Rp.10 juta dan Rp.22,5 juta, Total dibayarkan ke Sembeb (DPO), Rp.32,5 juta.

Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu ke Sembab (DPO), berasal dari Terdakwa Sumardi Ika Alias Koko yang dipinjamkan ke Dela Monika Desi Rp.35 juta.

Dari kiri : Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31),JPU Sabetania R Paembonan, KM Hakim Djuanto, sidang dengan agenda saksi penangkap, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Saksi polisi penangkap, Sigit Tri Cahyo dan Krisna wilis putra anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dipersidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *