Ketum AMI ; Meminta Kejari Lamongan Segera Memanggil dan Memeriksa Oknum DPRD Lamongan Terkait Jasman Ternak Sapi Tahun 2017
4 min readLamongan- TabirNusantara.com Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Sangat kecewa dan miris melihat kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang terkesan tidak profesional dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi Dana bantuan ternak sapi yang dianggarkan melalui dana Jasmas DPRD Kabupaten Lamongan yang dikucurkan pada tahun 2017 silam kepada kelompok ternak di beberapa Desa dengan nominal yang cukup fantastis yakni kurang lebih sekitar Rp. 4 Milyar diduga banyak yang fiktif, Minggu (24/9/23).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan berdasarkan investigasi di lapangan tidak terlihat ternak sapi maupun kandang pemeliharaan di masing-masing desa yang menerima bantuan ternak tersebut.
Diantaranya yakni melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) “AGR” yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan, kepada kelompok Ternak Sapi Ngudi Utomo, Dusun Ranjung, Desa Kedungwaras, Modo senilai Rp. 60 juta, dan pada Ternak Maju Mundur, Desa Lopang, Kembangbahu, sebesar Rp.200 juta.
“AG” Anggota DPRD Lamongan, Fraksi Partai Demokrat kepada Usaha Ternak Kambing Unggul Jaya, Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, senilai Rp.60 juta. dan kepada Usaha Ternak Kambing Rukun Jaya, Dusun Gloma, Desa Dlanggu, senilai Rp. 40 juta, serta kepada kelompok Ternak Sapi Abadi, Desa Sukomalo, Kedungpring sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan, “GDS” Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Sumber Makmur Jaya, Dusun Miru, Desa Puter, Kec.Kembangbahu senilai Rp.120 juta.
“EA” anggota DPRD Lamongan, Fraksi Partai PDI-P, kepada Kelompok Ternak Lembu Jangkar, Desa Mojorejo, Modo, senilai Rp.200 juta.
“NF” Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat kepada Ternak Subur Jaya, Dusun Nawang, Desa Datinawong, Babat, senilai Rp.50 juta, untuk kelompok Ternak Rojo Koyo, Dusun Kepoh, Desa Bulumargi, Babat, senilai Rp.50 juta, dan ternak Koyo Joyo, Kelurahan Made Lamongan sebesar 250 juta
“NK” Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Tunggal Jaya, Desa Kudikan, Sekaran sebesar 60 juta. Untuk Kelompok Ternak Jaya Sentosa, Desa Tugu, Mantup, sebesar Rp.125 juta, dan kepada kelompok Ternak Jaya Makmur, Kel. Made, Lamongan, sebesar Rp.125 juta.
Selanjutnya, melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat “RW” kepada Ternak Jaya Manis, Desa Pendowokumpul, Sukorame sebesar Rp.250 juta, dan kepada kelompok Ternak Manis Jaya, Desa Tugu Mantup Rp.250 juta.
Melalui “SS” Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Maju Makmur, Desa Kemlagi Lor, Kec. Turi, senilai Rp.50 juta. Serta melalui “AY” pada kelompok Usaha Bersama Ternak Makmur, Dusun Keduran, Desa Laladan, Kec.Deket sebesar Rp.60 juta.
“SL” anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PDI-P, pada kelompok Ternak Sapi Lestari, Desa Pucak Wangi, Babat, Rp. 100 juta, dan kepada kelompok Ternak Sapi Sejahtera, Desa Karangkembang, Babat, sebesar Rp.118 juta.
Sementara melalui Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PAN, yakni “WJ” yang diterimakan pada Poknak Bumo Ronggo, Desa Pasarlegi, Sambeng Rp.50 juta. Poknak Domba Lestari, Dusun Bugel, Ds. Kedungkerep, Modo Rp. 25 juta. Poknak Berdikari, Desa Wedoro, Sukorame sebesar Rp.50 juta, dan Poknak Barokah, Dusun Sembung, Desa Songo Sembung, Sukorame, sebesar Rp.50 juta. Dan melalui “MF” pada kelompok Ternak Morojoyo, Dusun Dorocilik, Desa Baturono sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Golkar “KP” untuk pengadaan sapi pada kelompok Ternak Barokah Jaya, Dusun Walangkopo, Desa Kedungkumpul, Kec. Sarirejo, Rp. 50 juta, dan untuk pengadaan sapi kelompok Ternak Berkah Mulya, Dusun Lemahbang, Desa Darmo Lemahbang, Sarirejo sebesar Rp.50 juta.
Melalui “HB” anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Golkar, untuk pengadaan sapi pada kelompok Tani Ternak Karya Bakti, Desa Mantup, Kec. Mantup sebesar Rp.75 juta. Untuk pengadaan Tani Ternak Sapi Mekaryo Utomo, Desa Sukosari, Kec. Mantup, sebesar Rp.75 juta, dan pengadaan sapi kelompok Tani Ternak Mulyo Abadi, Desa Dumpiagung, Kec. Kembangbahu, sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PPP, “SR” pada kelompok Ternak Usaha Mulya, Desa Sidomulyo, Mantup sebesar Rp.100 juta, dan ada kelompok Ternak Surya Mas, Desa Trepan, Babat sebesar Rp.100 juta.
Melalui “DK” fraksi partai Demokrat yang saat itu pada tahun 2017 menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan dan yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI, yakni pada kelompok Ternak Berkah, Dusun Bango, Desa Payaman, Solokuro, sebesar Rp.100 juta. Pada kelompok Ternak Karomah, Desa Ngambeg, Kec. Pucuk, sebesar Rp.100 juta.
Untuk kelompok Ternak Joyo, Desa Pule, Kec. Modo, sebesar Rp.100 juta, dan kelompok Ternak Lumintu, Desa Sarirejo, Kec. Sarirejo sebesar Rp.100 juta, pada kelompok Ternak Srirejeki, Desa Sendang Agung, Kec. Paciran sebesar Rp.100 juta, serta kelompok Ternak Ternak Sejahtera, Desa Sukorame, Kec. Sukorame sebesar Rp.100 juta. Dan pada Kelompok Tani Maju Lancar Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 100 juta yang dikelola.
Terkait hal tersebut, beberapa Kades di Lamongan yang diduga menerima bantuan tersebut justru banyak yang tidak tau menahu terkait adanya pencairan dana bantuan Jasmas di tahun 2017 dari Anggota DPRD Lamongan tersebut.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim AMI di lapangan, nama-nama kelompok ternak tersebut diduga hanya abal-abal dan diduga kuat dana Jasmas tersebut diembat oleh oknum-oknum anggota DPRD Lamongan untuk kepentingan pribadinya saja.
Kami meminta dengan tegas Kejaksaan Negeri Lamongan untuk profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum, kami juga meminta kepada kepala kejaksaan negeri Lamongan untuk segera memanggil dan memeriksa para oknum DPRD kabupaten Lamongan sesuai uraian diatas tersebut.
Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan kinerja kejaksaan negeri Lamongan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Menkopolhukam RI, dan Komisi 3 DPR RI, dalam waktu dekat kami juga akan segera melakukan aksi demo besar-besaran di Kejari Lamongan dan Kajati Jatim terkait kasus tersebut.
Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas, seperti kami mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan yang saat sedang berproses dan sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini dan tidak menutupi kemungkinan status tersangka akan bertambah.
(Subairi)