Mabuk mabukan di karaoke Sugeng Bin Sutar Bersama Jimy, Sutris, Joko (ketiganya Masih Buronan), Aniaya Eko Sunandar  Hingga Babak Belur

2 min read

Surabaya-Tabirnusantara,com.Terdakwa Sugeng bin Sutar melakukan penganiayaan terhadap Eko Sunandar sampai mengalami luka-luka memar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya menghadirkan Eko Sunandar dan Zeni Eka Bintoyowati alias Ira di ruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Djoenaidie, Mengadili, Menyatakan,
Terdakwa Sugeng Bin Sutar terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka“, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 8 bulan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Selasa (19/9).

Menetapkan barang bukti,
1buah topi warna hitam bertuliskan “BILLA BONG” dan 1 potong baju warna putih merk “TC.87 Collection” terdapat noda darah,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang sebelumnya,keterangan saksi korban Eko Sunandar mengatakan, bahwa saat itu membuntuti Zeni dari belakang. Lalu Sugeng secara spontan memukul saksi Eko Sunandar menggunakan tangan kosong mengepal dan juga dibantu oleh Jimy, Sutris dan Joko. “Waktu itu saya membuntuti Zeni dari belakang, lalu terdakwa memukul saya bersama teman-temannya, Yang Mulia,” ucap Eko di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, kalau saat itu dirinya di telpon Zeni dan meminta tolong. “Saya mendengar Zeni meminta tolong Yang Mulia,”jelas terdakwa Sugeng.

Kejadian itu, pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 23.40 Wib di Jalan Menganti Kedurus Nomor 20 Kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya. Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 20.00 Wib. Terdakwa karaoke dan minum-minuman keras di Cafe daerah Randegansari Driyorejo dan bertemu dengan Jimy (DPO) Sutris (DPO) Joko (DPO) dan Joko ditemani Zeni Eka Bintoyowati. Setelah karaoke dan minum-minuman keras sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengajak saksi Zeni Eka Bintoyowati untuk lanjut di club karaoke Alexa di Jalan Kedurus Surabaya.

Lalu terdakwa berangkat bersama Sutris dan Joko memakai mobil. Sedangkan Jimy dan Zeni Eka Bintoyowati masing-masing menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Eko Sunandar mengalami luka robek di dahi 0,5 (nol koma lima) Cm dan pelipis (alis mata) kiri 5 (lima) Cm serta bibir atas 0,5 (nol koma lima) Cm dan luka memar di hidung dan sekitar mata kanan dan kiri.

 

Terdakwa Sugeng bin Sutar, pelaku penganiayaan terhadap korban Eko Sunandar, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, selanjutnya Saksi korban Eko Sunandar dan Zeni Eka Bintoyowati alias Ira saat menjadi saksi di persidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *