EDARKAN SABU 130 GRAM, DAN PIL EKSTACY 1515 BUTIR,DICIDUK SELESAI KARAOKE, BABLAS MASUK BUI

2 min read

Surabaya– Tabirnusantara,com.Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ebnyak 130 gram dan pil ekstacy sebanyak 1515 butir, yang telah diedarkan cara ranjau, milik Ifandi (DPO), dengan Tersakwa
Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35) warga jalan Rangkah 7/102, Tambak Sari,Surabaya, yang hanya mengenyam pendidikan SD, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call, dipimpin ketua majelis hakim Gunawan, Rabu (20/09/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dan Farida Hariani, dsri Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35), telah melakukan tindak.pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU belum dapat.menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, Terdakwa Feri Fadeli yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan melanjutkan sidang Rabu pekan depan dengan agenda saksi.

Diketahui, pada hari Selasa13 Juni 2023 sekira pukul 11.07 wib, Terdakwa Feri Fadeli dihubungi Ifandi alias Acil (DPO) melalui WhatsApp, mengajak menerima dan meranjau Sabu milik Ifandi alias (DPO) ke pembeli, Terdakwa disuruh ke Kapas Madya II B Surabaya, Ufani mengarahkan terdakwa berupa bungkusan kresek hitam, Terdakwa VC ke Ifandi memastikan bungkusan barang tersebut, Ifandi (DPO) membenarkan.

Bungkusan dibawa terdakwa kerumahnya jalan Rangkah 7/102,
terdakwa membuka bungkusan kresek yang berisi Sabu beberapa poket berat total 130 gram, Pil Ekstacy 1515 butir,1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil
1 sekrop sedotan plastik.

Selanjutnya jam 14.26 wib, terdakwa mendapat perintah dari Ifandi untuk meranjau lokasi pertama, pinggir jalan Raya WR Supratman sebanyak 2 poket seberat ½ gram, lokasi kedua di SPBU Sidotopo ½ gram, lokasi ketiga pinggir jalan Kenjeran 2½ gram. 1, lokasi keempat di jalan Tambak Rejo 4 gram, tersisa 2 poket sabu dengan berat 122,4 gram.

Rabu 14 Juni 2923, terdakwa diminta antarkan pil ekstacy ke Dodik (DPO), di jalan Tambak Segaran Surabaya, diserahkan 15 bungkus pil ekstacy masing- masing bungkus berisi 100 butir, total 1500 butir, tersisa BB 15 butir pil ekstacy. 1 bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram.

Kamis 15 Juni 2023 jam 01.30 wib di depan Bluestar family karaoke jalan Kapas Krampung Surabaya, Setelah ber Karaoke, datang Petugas Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, saksi Ali Fauzar dan Saddam Husein menangkap Terdakwa, Dilakukan Penggeledahan dilokasi ditemukan 1handphone merk Oppo dan uang tunai Rp. 30.000,- dalam dompet sisa upah terdakwa.

Terdakwa menunjukkan BB lain di dalam kamar rumah jalan Rangkah 7/102 Surabaya, dalam almari berupa 1buah tas ransel, berisi 2 poket sabu dengan berat total 122,4 gram.1bungkus plastik klip berisi 15 butir pil ekstasi logo “S” warna merah muda dengan berat 5,08 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil , 1 sekrop dari sedotan plastik.

Dari kiri : Terdakwa Feri Fadeli alias Tato(35), PH.Victor Sinaga, JPU Farida Hariani dan Ketua Menjelis Hakim Gunawan, saat persidangan agenda dakwaan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call, Rabu (20/09/2023).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *