BERSEKONGKOL CURI PERHIASAN EMAS MENCAPAI Rp.212 JUTA, NUR HALIMAH DAN LUTHFI ANGGRAENI DITUNTUT 24 BULAN BUI

Surabaya– Tabirnusantara,com.Sidang perkara pidana mencuri perhiasan emas milik majikannya yang disimpan dalam save box Dalam kamar di Apartemen Gunawangsa Tower B/1111 Jalan Tidar 351, Surabaya, hingga berhasil menggasak beberapa kali perhiasan jenis kalung, gelang, kalung rantai, hingga mas antam, telah dijual berturut-turut, sehingga pemilik perhiasan yang juga majikannya merugi hingga Rp.212 juta, dengan para Terdakwa Nur Halimah binti Kemingan (17) sebagai ART bersama dengan Terdakwa Luthfi Anggraeni binti Hadi Sucipto,sebagai Admin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Sutarno, secara vido call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Nur Halimah binti Kemingan dan Terdakwa Luthfi Anggraeni binti Hadi Sucipto, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Nur Halimah binti Kemingan dan Terdakwa Luthfi Anggraeni binti Hadi Sucipto, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Selasa (12/9).

“Menyatakan Barang Bukti,
Uang tunai Rp 5.500.000,-
Uang tunai Rp. 1.500.000,-
1lembar kwitansi pembelian kalung emas kuning rantai, Foto transfer M-banking pembelian kalung emas kuning bermotif CD
Dikembalikan pada Saksi Rena Dewi Hariyanto, melalui Penuntut Umum.

Sidang sebelumnya JPU menghadirkan saksi korban Rena Dewi Hariyanto, majikan kedua terdakwa, menerangkan,
“mereka berdua kerja ikut saya, Nur halimah itu ART saya sudah 4 tahun ikut saya, Luthfi Admin saya, mereka mencuri perhiasan emas saya, mas antam, kalung, gelang, saya simpan di save box bukan pakai pin tapi saya kunci dalam kamar saya, saat saya mau ambil gelang, kok tidak ada, ternyata perhiasan saya banyak yang hilang, awalnya mereka tidak mau mengaku, setelah kita bawa ke Polsek, baru mengaku, kerugian sekitar 200 juta lebih,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada bulan Mei 2023 – Juni 2023 di Apartemen Gunawangsa Tower B/1111 Jalan Tidar 351, Surabaya.
Terdakwa Terdakwa Nur Halimah bersama Terdakwa Luthfi Anggraeni, bekerja di tempat majikannya saksi Rena Dewi Hariyanto, saat ditinggal pergi oleh majikannya muncul niat jahat untuk mengambil barang milik saksi Rena, saat itu suasana apartemen sedang sepi.

Kedua terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Rena, Terdakwa Luthfi mengambil kunci save box di dalam laci di bawah TV kamar.Para Terdakwa mengambil 1buah gelang emas kuning yang disimpan Terdakwa Luthfi Anggraeni, dijual ke toko mas Pasar Porong seharga Rp. 18 juta.

Beberapa hari kemudian, saat ditinggal pergi lagi oleh majikannya, mereka kembali mengambil 1 kalung emas, kemudian dijual Terdakwa Luthfi Anggraeni di toko emas daerah Singosari Malang, seharga Rp 20.000.000,-

Para Terdakwa kembali mengambil dengan cara yang sama seperti sebelumnya para Terdakwa mengambil 1 buah kalung emas kuning bermotif CD dengan berat 17,4 gram, dijual Terdakwa Luthfi Anggrarni di toko emas MURIA BG JUNCTION GL A 35- A 36, seharga Rp. 11.000.000,-
Kembali mengambil 1buah kalung emas kuning rantai dijual Terdakwa Luthfi seharga Rp. 9.100.000,-
Kembali mengambil 1 buah gelang emas putih Rolex dijual Terdakwa Luthfi seharga Rp 17.000.000,-

Atas seluruh penjualan barang tersebut para Terdakwa mendapatkan uang Rp 75.100.000,-
kemudian di bagi berdua,
Terdakwa Nur Halimah sebagai ART mendapat 37.550.000,-, digunakan membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari, tersisa 5,5 juta, disimpan oleh Terdakwa.
Terdakwa Luthfi Anggraeni sebagai Admin, mendapat bagian 37.550.000,- digunakan membayar hutang, keperluan sehari-hari, uang tersisa Rp 1.5 juta.

Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Rena Dewi Hariyanto mengalami kerugian Rp. 212.000.000, Para Terdakwa Nur Halimah binti Kemingan sebagai ART dan Terdakwa Luthfi Anggraeni binti Hadi Sucipto,sebagai Admin, agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vido call.

( bagus )

 

 

 

 

Saksi korban Rena Dewi Hariyanto, majikannya para terdakwa, saat menjadi saksi dipersidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *